Helena Puji Peran Media Rawat Public Trust Kejaksaan

ADHYAKSAdigital.com — Kepercayaan masyarakat (Public Trust) terhadap Kejaksaan RI tidak terlepas besarnya peran media dalam publikasi kinerja Kejaksaan, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukum lembaga bidang hukum ini kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Helena Octavianne dalam Seminar bertajuk “Sinergitas Kejaksaan Dengan Media Pers Dalam Pemberitaan Anti Korupsi Yang Berlandaskan Kode Etik Jurnalistik Serta Pedoman Pemberitaan Media Siber” yang di gelar di Aula Kantor Kejari Garut, Selasa 26 Agustus 2025.
“Media di era keterbukaan informasi saat ini telah menjadi mitra startegis bagi Kejaksaan Negeri Garut, khususnya dalam publikasi kinerja Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis di Kabupaten Garut,” ujar Helena Octavianne.
Kajari Garut mengakui pihaknya sangat terbantu dalam publikasi kegiatan-kegiatan yang disajikan media selama ini. Media mampu menyajikan pemberitaan postif atas kinerja Kejari Garut selama ini. Implikasinya tentunya Public Trust yang didapatkan Kejaksaan selama ini tidak terlepas dari peran media,” aku Helena Octavianne.
Helena menyampaikan, seminar ini menjadi bagian dari sejumlah even yang khusus diselenggarakan pihaknya dalam semarak perayaan Hari Ulang Tahun Ke 80 Kejaksaan RI. Seminar ini upaya kampanye nasional anti-korupsi yang bertujuan memperkuat kolaborasi antara institusi penegak hukum dan insan pers dalam menyampaikan informasi publik yang akurat, berimbang, dan beretika.
“Kami menyadari bahwa media bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga mitra strategis dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya korupsi. Sinergi ini harus dibangun di atas fondasi etika dan tanggung jawab,” ujar Helena.
Dalam sesi pemaparan materi, Helena juga menyoroti pentingnya hak jawab dan hak koreksi dalam pemberitaan yang berpotensi kontra produktif terhadap proses hukum. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah harus menjadi prinsip utama dalam peliputan kasus hukum.
“Kami tidak anti-kritik, tapi kami berharap kritik disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta. Hak jawab dan koreksi adalah mekanisme penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan keadilan hukum,” tegasnya.
Seminar ini diperuntukkan bagi wartawan dan pengelola media lokal Kabupaten Garut untuk meningkatkan pengetahuan para wartawan seputar dunia jurnalistik. Selanjutnya materi yang diberikan dalam kegiatan ini berupa seputar tata cara menghimpun ide tulisan, teknik wawancara, menyusun berita, materi tentang menghindari delik pers dan kode etik jurnalistik.
“Profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-undang yakni UU No 4o Tahun 1999 dan terikat dalam Kode Etik Jurnalistik. Jurnalis memiliki peranan penting dalam penyebaran informasi kepada masyarakat luas. Sehingga melalui berita yang disajikan, masyarakat dapat mengetahui banyak hal, khususnya dalam penegakan hukum di Kejaksaan,” sebut Feri Purnama dari PWI Kabupaten Garut, narasumber pada kegiatan ini. (Felix Sidabutar)




