3 Oknum Jaksa Terseret Pengembangan OTT KPK di Madina Sumut

ADHYAKSAdigital.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Ada 3 (tiga) orang oknum jaksa yang terseret dalam proses pengembangan kasus ini.
Ketiga orang oknum jaksa itu, yakni Idianto, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemudian Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Sumatera Utara dan terakhir, Kepala Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari) Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Pengembangan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah pihak di Sumatera Utara beberapa waktu lalu, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Lewat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan permintaan keterangan terhadap ketiga orang oknum jaksa ini di Kejagung, Jakarta, 7 Agustus 2025. Pemeriksaan tiga jaksa itu dikarenakan ada saksi dalam kasus ini yang menyebut adanya keterlibatan jaksa.
Bahkan, Kejaksaan Agung, lewat Jaksa Agung Muda Pengawasan juga menindaklanjuti dugaan keterlibatan ketiga orang oknum jaksa ini dengan memeriksa ketiganya, sehubungan dengan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran jabatan terkait pengembangan yang dilakukan KPK atas OTT di Sumut beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tim JAM WAS melakukan pemeriksaan terhadap Idianto, Igbal dan Gomgoman. “Benar, tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap beberapa pihak,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan bahwa JAM WAS Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Selain itu, Anang juga memastikan bahwa Kejagung akan berkomunikasi dengan KPK dalam proses pemeriksaan ini.
“Tim pengawasan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman KPK,” katanya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (TIM/Int)




