Kajati NTT Paparkan Konsep Deferred Prosecution Agreement

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelar Seminar Nasional, mengangkat Thema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset melalui DPA dalam Penanganan Perkara”, Kupang, Senin 25 Agustus 2025. Kegiatan ini di gelar dalam semarak Hari Ulang Tahun Ke 80 Kejaksaan RI, 2 September.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo didaulat menjadi pembicara pada seminar hari ini. Kajati Zet Tadung Allo memaparkan konsep Deferred Prosecution Agreement, perjanjian penundaan penuntutan dalam perkara pidana ini telah lazim digunakan pada sejumlah negara penganut sistem hukum common law. Tujuannya tidak lain adalah untuk menggali potensi pendapatan negara dari kasus pidana korupsi, korporasi sebagai pelaku pidana.
Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan adalah kesepakatan hukum di mana pihak penuntut umum setuju untuk menangguhkan proses penuntutan pidana terhadap terdakwa, biasanya korporasi, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Kesepakatan ini sering kali bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara, memperbaiki praktik bisnis, dan mendorong akuntabilitas tanpa harus menyelesaikan kasus melalui pengadilan pidana.
Kajati NTT Zet Tadung Allo menegaskan pentingnya pendekatan baru dalam penegakan hukum untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.
“Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setiap tahun pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi baru berkisar 7 persen. Padahal, kebocoran APBN dan APBD diperkirakan mencapai 30 persen setiap tahun,” ujar Zet.
Ia menambahkan, banyak hasil penelitian internasional yang membuktikan bahwa 77 persen negara maju berdiri kokoh bukan karena sumber daya alam yang melimpah, melainkan karena memiliki sistem hukum yang baik dan efektif.
“Di sinilah pentingnya follow the money dan follow the asset. Dengan metode ini, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset negara yang dirampas bisa kembali,” tegasnya.
Dia juga mendorong agar aparat penegak hukum mengedepankan inovasi dalam setiap proses penyidikan. “Kita harus memperkenalkan metode lain dalam proses penegakan hukum, agar tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata pada penyelamatan keuangan negara,” pungkasnya.
DPA lazim digunakan di negara-negara dengan sistem common law seperti Inggris dan Amerika Serikat, dan saat ini tengah dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian kasus pidana korporasi.
Bila diterapkan, membantu memulihkan kerugian negara akibat korupsi atau kejahatan lainnya secara lebih cepat.
Mencegah Kebangkrutan Korporasi: Meminimalkan dampak negatif terhadap reputasi dan keberlangsungan bisnis korporasi yang dapat menyebabkan kebangkrutan jika kasus diproses secara konvensional.
Konsep DPA dipandang sebagai terobosan baru dan relevan untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korporasi di Indonesia, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara.
“Meskipun konsepnya telah ada, penerapan DPA di Indonesia memerlukan penyesuaian dengan sistem hukum nasional dan mungkin memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan serta landasan berpikir penegak hukum,” ujar Kajati NTT Zet Tadung Allo.
Melalui seminar ini, Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam pemberantasan korupsi, mengoptimalkan pendekatan hukum modern, dan menjunjung tinggi prinsip integritas serta profesionalisme. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan penegakan hukum yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat, sekaligus mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045.
Seminar ini diikuti sekitar 800 peserta yang terdiri dari Pejabat Utama dan pegawai Kejati NTT, Kejari Kota dan Kabupaten Kupang, para Kajari se-daratan Timor, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Bupati Kupang Yosef Lede, Forkopimda Kabupaten dan Kota Kupang.
Kemudian, dihadiri akademisi, praktisi hukum, advokat Peradi & KAI, perwakilan perbankan, mahasiswa dari berbagai kampus di Kupang, insan pers serta diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Timur.
Seminar dipandu oleh Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H. (Dekan FH Undana) dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Musakkir, S.H., M.H. (Akademisi Unhas) dan Dr. Anis Busroni, S.H., M.Hum (Hakim Ad Hoc Tipikor PT Kupang). (Felix Sidabutar)




