MetropolitanNasional

Akmal Abbas Pamit, Sampaikan Permohonan Maaf dan Bangga Sebagai Insan Adhyaksa

ADHYAKSAdigital.com — Akmal Abbas, SH. MH resmi memasuki usia purna tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, terhitung sejak 21 Agustus 2025. Kepemimpinannya sebagai Kajati Riau diemban sejak 31 Oktober 2023, menandakan jabatan itu telah melekat selama 1 tahun 10 bulan.

Selama mengabdikan dirinya di Korps Adhyaksa, putra asli Melayu Kuantan Singingi, Provinsi Riau ini telah menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti Kepala Seksi Pidana Umum di Kejari Kota Dumai. Akmal Abbas juga beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah, yakni Kepala Kejaksaan Negeri di Aceh dan Papua.

Akmal Abbas juga pernah menduduki jabatan sebagai Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Asisten Pembinaan Kejati Sumut dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Selanjutnya Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pegawai, jaksa dan para Kajari juga pejabat di lingkungan Kejati Riau menggelar acara khusus pelepasan dan perpisahan purna tugas Kajati Riau Akmal Abbas, bertempat di Aula Kejati Riau, Pekanbaru, Kamis 21 Agustus 2025.

Prosesi pelepasan dan perpisahan berlangsung sederhana namun khidmat. Mereka memberikan penghormatan atas dedikasi Akmal Abbas selama menjabat dan pengakuan bangga menjadi bawahan dan anak didik selama memimpin Kejati Riau.

Akmal Abbas Pamit, Sampaikan Permohonan Maaf dan Bangga Sebagai Insan Adhyaksa
Jaksa dan pegawai Kejaksaan se Provinsi Riau menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas pengabdian Akmal Abbas selama memimpin institusi Adhyaksa di Bumi Lancang Kuning.

Akmal Abbas dengan didampingi istrinya yang juga Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini menyampaikan undur diri atas berakhirnya masa tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

“Dengan segala kerendahan hati, kami mohon diri, dan disertai ucapan terimakasih yang tulus atas segala perhatian, bantuan dan kerjasamanya yang telah terjalin dengan baik selama ini,” ujar Akmal Abbas.

“Sebagai manusia biasa, kami yakin dan percaya bahwa pada diri kami maupun keluarga kami, terdapat kekurangan, kekhilafan, dan kesalahan, baik dalam hubungan organisasi, maupun dalam pergaulan sehari-hari. Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” pinta Akmal Abbas.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan kesehatan, rahmat dan hidayah Nya kepada kita semua,” tutupnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia. Terhitung sejak 21 Agustus 2025, tongkat estafet kepemimpinan sementara dilanjutkan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button