
ADHYAKSAdigital.com — Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi minyak mentah PT. Pertamina Patra Niaga resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, penetapan Riza Chalid menjadi buronan Kejagung secara resmi dikeluarkan sejak Selasa 19 Agustus 2025.
“Penetapan DPO ini karena Riza Chakid tak kunjung datang setelah dipanggil Kejagung lebih dari tiga kali,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.
Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan, bahwa Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018–2023.
Riza Chalid sempat dikabarkan berada di Singapura, namun nyatanya MRC tidak berada di Negeri Singa Putih tersebut. Hal itu seperti yang diungkapkan dalam pernyataan resmi Pemerintah Singapura. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025 mengatakan:
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura.”
“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami.”
Hingga Juli 2025, Kejagung telah menetapkan total 18 tersangka pada kasus korupsi minyak ini. Terbaru, pada Kamis (10/07/2025), Kejagung menetapkan 9 tersangka baru, antara lain:
1. AN, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
2. HB, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
3. TN, VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
4. DS, VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
5. AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
6. HW, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
7. MH, Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
9. MRC, Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Peran Riza Chalid
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar sempat menjelaskan peran Riza Chalid dalam kasus ini.
Dia menjelaskan, Riza Chalid melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. (Felix Sidabutar)




