Kejati Kepri Ajak Pemdes Se Kabupaten Anambas Mahir Gunakan Aplikasi Jaga Desa
Desa Bebas Korupsi, Rakyat Makmur Sejahtera

ADHYAKSAdigital.com — Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Syaifullah, SH. MH meminta pemerintahn desa di Kepulauan Anambas, Kepri mahir menggunakan aplikasi JAG DESA yang disediakan Kejati Kepri, sehubungan dengan komitmen Kejaksaan mengawal program pembangunan desa bebas korupsi, rakyat makmur sejahtera.
Hal ini disampaikan Aswas Kejati Kepri, Syaifullah mewakili Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema “Optimalisasi dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Program Jaksa Jaga Desa” bertempat di Ruang Prof Dr. Muhammad Zen Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis 21 Agustus 2025.
Kajati Kepri sebut Syaifullah mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan desa (Kepala Desa) di Kabupaten Kepulauan Anambas untuk cermat, teliti, skala prioritas dan bebas dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam pengelolaan dana desa. Bila hal ini mampu dijalankan, pembangunan pedesaan dapat dirasakan masyarakat desa. Desa Maju, Rakyat Sejahtera.
Disampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejari Kepulauan Anambas dalam hal penerapan aplikasi JAGA DESA. Informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan jaksa jasa desa telah di unggah pada aplikasi tersebut. Diharapkan pada kegiatan ini untuk dapat memberikan pengajaran kepada para Kepala Desa dan BPD dalam mengoptimalisasikan dan pengelolaan transparansi keuangan desa.
“Penggunaan aplikasi berbasis website “Jaga Desa” merupakan instrumen pendukung dari optimalisasi Program Jaga Desa. Hakikatnya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif Kejaksaan RI untuk mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa,” ujar Aswas Kejati Kepri Syaifullah.
Secara khusus, program JAGA DESA ini sejalan dengan Asta Cita ke-4, yakni “Membangun dari desa dan dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”, serta Asta Cita ke-6 yang menekankan pentingnya “Mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara Pemerintah Desa, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat Desa itu sendiri. Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan serta bimbingan agar para Kepala Desa dan perangkatnya dapat lebih memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi” tegasnya.

Jaga Desa bukan hanya sekedar menjaga desa dari permasalahan hukum, tetapi juga menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintahan Desa. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, lebih sejahtera, dan lebih berdaya saing dalam pembangunan nasional” tuturnya.
Syaifullah berharap Program Jaga Desa ini bisa membawa manfaat yang besar bagi desa-desa. “Mari kita bersama-sama menjaga dan memajukan desa, karena masa depan Indonesia dimulai dari desa-desa yang kuat dan sejahtera” pesannya.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau memaparkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan di desa, antara lain rendahnya akuntabilitas pengelolaan keuangan, belum optimalnya perencanaan, serta tingginya potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa. “Dalam pengawasan tahun 2019–2023, ditemukan lebih dari 1.100 kasus penyimpangan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai implementasi pembinaan dan pengawasan tata kelola keuangan desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan RI dengan Pemerintah Daerah dengan harapan dapat mendorong tercapainya pemerataan pembangunan di tingkat desa melalui penyaluran dana desa dan optimalisasi pengawasan penyaluran dana desa yang efektif, akuntabel, dan transparan demi pembangunan desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Aneng, Wabup Kep. Anambas, Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H. M.H., beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas dan jajaran Pemkab Kepulauan Anambas, para Camat, Lurah, Kepala Desa dan Bada Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dan para tokoh masyarakat yang berjumlah sekitar 100 orang peserta. (Felix Sidabutar)




