Kejari Soppeng Usut Dugaan Korupsi Proyek Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Ke Petani Soppeng

ADHYAKSAdigital.com –Sepanjang tahun 2022 hingga 2024, Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasi anggaran untuk pengadaan alat dan mesin pertanian, berupa Handsprayer (alat semprot) yang disalurkan kepada sejumlah Kelompok Petani di Kabupaten Soppeng.
Rupanya, proyek pengadaan alat dan mesin pertanian yang merupakan bantuan kepada kelompok petani Kabupaten Soppeng ini terindikasi korupsi, bahkan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng. Kejaksaan Negeri Soppeng bergerak cepat menindaklanjuti dan menerbitkan surat perintah penyelidikan.
“Kita bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian dari Pemprov Sulsel untuk kelompok petani Kabupaten Soppeng ini. Kita terbitkan sprin lid nya, untuk membuat terang benderang apakah ada unsur pidana korupsi atas proyek dimaksud,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin didampingi Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 22 Agustus 2025.
Disampaikan, tim Pidana Khusus Kejari Soppeng telah menelaah, meneliti dan memanggil juga memeriksa laporan, memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pada proyek tersebut. “Kita Rabu 20 Agustus 2025 kemarin telah memeriksa saksi atas nama inisial AL,” ungkapnya.
AL menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 13.00 hingga 18.30 WITA, Rabu (21/8/2025). Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya AL sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kajari Soppeng, Salahuddin, mengungkapkan bahwa AL tidak sekadar sopir. Ia disebut-sebut memiliki peran sentral dalam proses administrasi pengajuan bantuan alat dan mesin pertanian oleh kelompok tani. “AL ini bukan hanya mengantar, tapi juga ikut menyusun proposal, mengurus tanda tangan di Dinas Pertanian Provinsi, hingga mendampingi pengantaran dokumen ke pihak yang menangani alsintan,”ujarnya.
Bahkan, dalam salah satu pengiriman alat dan mesin pertanian, AL diketahui turut hadir bersama pihak Dinas Pertanian Provinsi, berfoto di lokasi, dan menyaksikan langsung penyaluran barang. Barang tersebut disebut didrop di rumah salah satu kerabat dekat mantan legislator berinisial HS yang diketahui sebagai pemilik aspirasi program tersebut.
Lebih lanjut, fakta mencengangkan terungkap dari pihak penyedia barang. Dalam dokumen kontrak, alamat tujuan pengiriman tertulis di Jalan Kemakmuran yang ternyata merupakan alamat rumah dari AL sendiri. Ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan AL bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari skema yang telah disusun sejak awal.
“Alamat drop barang dalam kontrak sama persis dengan domisili AL. Ini memperkuat dugaan bahwa ia terlibat aktif, bukan hanya sebagai perantara,” tambah Salahuddin.
Penyelidikan Kejari Soppeng masih terus bergulir. Setelah memeriksa AL, penyidik akan mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak lain, termasuk pejabat dari Dinas Pertanian Provinsi Sulsel, pemilik aspirasi, dan rekanan penyedia barang.
“Kami tidak akan berhenti pada satu atau dua orang. Semua yang terlibat, baik yang menyusun, mengarahkan, maupun menyetujui proses distribusi, akan kami panggil,” tegas Salahuddin. (Felix Sidabutar)




