Nasional

Pelindo Belawan Alokasikan Ratusan Miliar, 2 Kapal Tak Berfungsi

Kejati Sumut Bidik Calon Tersangka

ADHYAKSAdigital.com –Tahun 2019 lalu, PT. Pelabuhan Indonesia Belawan mengalokasikan dana sebesar Rp.135,81 miliar untuk pengadaan 2 (dua) unit kapal. Proyek pengadaan kapal ini ternyata gagal, kapal tidak berfungsi, uang ratusan miliar untuk pengadaan kapal tersebut diduga dikorupsi dan ditenggarai mengalir ke banyak pihak.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus mencium aroma busuk pada proses pengadaan kapal ini. Kejati Sumut bergerak mengusut adanya dugaan korupsi pada proyek pengadaan kapal ini, lewat penerbitan surat perintah penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Seiring waktu, dalam proses penyidikannya, Senin 11 Agustus 2025 lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi untuk pengembangan proses penyidikannya, lokasi pertama di Kantor PT. Pelindo Belawan dan PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya.

Saat penggeledahan di dua lokasi ini, penyidik Pidsus turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah berkas dokumen dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan proses administrasi lelang pengadaan dua unit kapal ini dan dugaan korupsi pada pengadaannya.

Seusai kegiatan penggeledahan, tim Pidsus bergerak cepat menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal PT. Pelindo Belawan ini. Sejumlah pihak, baik dari menejemen PT. Pelindo Belawan dan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya juga penyedia telah diperiksa dan dimintai keterangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jeffry mengaku dalam dekat ini pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan perkara korupsi pengadaan kapal itu. Pihaknya saat ini memvalidasi dan memproses data, bukti dan fakta untuk menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek pengadaan kapal ini.

“Dalam waktu dekat kita tetapkan tersangka,” ujar Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry SH M.Hum kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025, melansir pemberitaan sejumlah media, Kamis 21 Agustus 2025. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button