
ADHYAKSAdigital.com –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, atas nama David Roni Sinaga (DRS) dan Gofried Lubis (GL) tidak memenuhi jadwal pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Kamis 21 Agustus 2025.
Kedua orang oknum anggota dewan ini seyogiyanya diminta hadir dihadapan jaksa penyelidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum dewan terhadap pengusaha, terkait perizinan tempat usaha.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi membenarkan absennya kedua orang anggota dewan atas nama inisial DRS dan GL hari ini di Kejati Sumut. Padahal, surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada pimpinan dewan untuk permintaan keterangan terhadap keduanya.
Plh Kasi Penkum Husairi, mengungkapkan seharusnya dijadwalkan kedua anggota DPRD Medan itu dipanggil untuk dimintai keterangan pada Pukul 09.00 WIB, Kamis, hari ini. “Pemanggilan dijadwalkan Pukul 09.00 WIB,” terangnya.
Namun, kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut itu, kedua anggota DPRD Medan itu sampai saat ini belum juga hadir. “Untuk jadwal hari ini info dari tim penyelidik keduanya sampai sekarang ini belum hadir,” pungkasnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini Kejati Sumut menjadwalkan memanggil empat anggota DPRD Kota Medan yaitu, David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo T.R. Pardede (SP). Untuk hari Kamis pemeriksaan terhadap DRS dan GL. Untuk Hari Jumat 22 Agustus 2025, menjadwalkan pemeriksaan terhadap EA dan SP.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.
“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan tersebut. (Felix Sidabutar)




