Nasional

Kejati Sumut Usut Dugaan Pemerasan Oknum Anggota DPRD Medan Ke Pengusaha

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat jaksa penyelidik pada Asisten Pidana Khusus mengusut dugaan pemerasaan yang diduga dilakukan 4 (empat) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Medan terhadap penguasaha terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak.

Informasi yang diperoleh, jaksa penyelidik pada Aspidsus Kejati Sumut telah memanggil 3 pengusaha yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemerintah Kota Medan yakni Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

Selanjutnya, informasinya jaksa penyelidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 (empat) anggota DPRD Kota Medan dalam penyelidikan dugaan pemerasan terhadap pengusaha, terkait kelengkapan perizinan usaha dan pajak.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi membenarkan penyelidikan dugaan pemerasan oknum anggota dewan Kota Medan terhadap pengusaha yang ditangani bidang Pidana Khusus. Bahkan telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ke empat oknum dewan itu untuk hadir ke Kejati Sumut, guna diperiksa dan diminta keterangan atas penyelidikannya.

Pelaksana tugas Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis dan Jumat, 21–22 Agustus 2025.

“Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” ujar Husairi kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 19 Agustus 2025.

Husairi menyampaikan, sejauh ini jaksa penyelidik masih mendalami laporan tersebut dan menunggu proses pemeriksaan terhadap empat anggota legislatif tersebut. “Bahwa benar tim Pidsus telah melakukan permintaan keterangan, karena masih tahap penyelidikan. Adapun inisial yang dipanggil untuk Kamis dan Jumat empat orang dari anggota Komisi III,” katanya.

Ia juga menjelaskan surat pemanggilan kepada empat anggota DPRD Kota Medan tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Medan. “Nomor suratnya B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025,” ungkap Husairi. Menurutnya, pemanggilan tersebut juga disertai permintaan sejumlah dokumen yang dibutuhkan penyelidik.

“Jadi (nantinya pada) hari Kamis dan Jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik,” tutup jaksa bertubuh tambun ini. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button