Nasional

Kejari Tanjung Perak Tahan MK, Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Pelat Merah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur, lewat penyidik pada bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka, berinisial MK, atas dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan kredit macet pada salah satu bank pelat merak, tahun 2011, Tanjung Perak, Selasa 19 Agustus 2025.

“Hari ini, kita melakukan penahanan terhadap MK, selaku Direktur PT. DJA, atas dugaan kredit macet dan fasilitas kredit modal kerja dari salah satu perusahaan perbankan pelat merah tahun 2011. Tersangka kita tahan dan dititipkan di Cabang Rumah Tananan Kejati Jawa Timur, Surabaya, sebagai tahanan penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 19 Agustus 2025.

Penahanan ini sebut Kajari Tanjung Perak, telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP dalam proses penyidikan yang dilakukan tim Pidsus, adanya unsur fakta dan alat bukti penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka MK.

Disampaikan, dalam proses penyidikan penanganan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi dan 2 (dua) orang Ahli. Selanjutnya, ditemukan adanya kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi tersebut, sebesar Rp.7,9 miliar.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menuturkan, adapun kasus posisi perkara dimaksud adalahh bermula pada Tanggal 19 Desember 2011, Tersangka MK selaku Persero Komanditer CV. DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading Batubara sebesar Rp. 30 miliar kepada Bank BUMN.
Pengajuan kredit ini dengan jaminan terdiri atas 6 (enam) fixed asset berupa tanah dan bangunan, 4 (empat) piutang usaha fiktif senilai Rp. 21 miliar, dan 2 (dua) jaminan pribadi (personal guarantee).

Kemudian Bank BUMN membuat LHK dan Analisa Fiktif untuk dapat meloloskan CV. DJ memperoleh fasilitas pembiayaan tersebut, selanjutnya Bank BUMN mengarahkan Tersangka untuk membuat PT agar dapat dipercaya oleh Bank BUMN dan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi, selanjutnya Tersangka membuat PT.DJA dan diajukan oleh Bank BUMN tanpa melakukan LHK dan Analisa kembali;

Pada Tanggal 30 Maret 2012, dilakukan penandatanganan akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar, selanjutnya Tersangka MK mengajukan permohonan pencairan kepada Bank BUMN dengan menggunakan kontrak/invoice fiktif dari para buyer, namun pencairan fasilitas pembiayaan tersebut tidak digunakan oleh Tersangka MK untuk perdagangan batu bara, melainkan melunasi hutang pribadi Tersangka MK.

“⁠Pada saat jatuh tempo pembayaran kepada Bank BUMN tersebut, Tersangka beberapa kali mengajukan penundaan didukung dengan Analisa Fiktif yang dibuat oleh Bank BUMN, yang pada akhirnya PT.DJA dinyatakan Coll 5 dan Write Off (hapus buku) pada tanggal 4 Januari 2014,” urainya.
Setelah dilakukan likuidasi atas 6 (enam) agunan fixed asset yang diajukan oleh Tersangka MK, tidak mampu mengcover fasilitas pembiayaan yang telah diterima oleh Tersangka MK melalui PT. DJA.

“Akibat perbuatan Tersangka selaku Komisaris (key person) PT. DJA bersama-sama dengan Bank BUMN merugikan Bank BUMN tersebut sekitar Rp.7,9 M,” terang Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas menambahkan, bahwa hari ini, pihaknya telah menerima uang titipan dari Tersangka MK sejumlah Rp1,5 Miliar, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHAP Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut untuk pembuktian dalam persidangan,” katanya.

Dia mengatakan, dalam rangka penyelamatan asset sesuai petujuk Teknis Jampidsus Nomor : 1 Tahun 2023, kami menempatkan uang titipan tersebut pada RPL (RekeningPenampungan Lainnya) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button