Nasional

Pelabuhan Batam (KSOP) Gandeng JPN Kejati Kepri

Teken MOU Bersinergi dan Kolaborasi Kedua Lembaga

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Pengacara Negara sebagai bagian institusi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan dapat diberdayakan oleh seluruh elemen masyarakat, baik itu pemerintah pengambil kebijakan, lembaga negara lainnya maupun kelompok masyarakat.

Peran Jaksa Pengacara Negara di era moderen pastinya sangat dibutuhkan, mengingat komplesitas permasalahan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dunia usaha, JPN juga dituntut untuk selalu berinovasi, improvisasi, dan profesional.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, SH.MH dalam acara penandatanganan kerjasama antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, bertempat di Aula Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu 13 Agustus 2025.

Masing-masing pihak, Kajati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, SH.MH dan Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku didaulat menandatangani naskah kesepakatan kerjasama antara kedua lembaga ini. Perjanjian kerjasama ini menjadi landasan bagi kedua pihak untuk dapat bekerja sama, berkoordinasi, dan bersinergi dalam penanganan masalah hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kajati Kepri menuturkan, MOU ini salah satu peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara yang patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.

Dia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2021 , pihaknya diberikan kewenangan dalam mendampingi negara, pemerintah, BUMN dan BUMD. Kejaksaan dalam hal ini bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah.

Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara. “Tugas JPN meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain,” ujar Kajati Kepri.

Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama atau MOU dengan Kejati Kepri ini semoga bisa bermanfaat khususnya untuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

“Kami mohon dukungan dari Kejati Kepri agar pelayanan dan program kami dapat berjalan dengan baik. Kami berharap setelah adanya MoU dengan Kejaksaan, ke depan seluruh jajaran pelaksana kegiatan yang ada di KSOP Batam lebih waspada dalam melaksanakan setiap kegiatan, lebih teliti, mengikuti segala aturan yang berlaku dan tidak keluar dari jalur-jalur hukum, sehingga tidak timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum,” ujarnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button