11 Tahun Buron, Heriyanto Akhirnya Ditangkap

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat tim tangkap buron pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memburu para buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) patut diapresiasi.
Toto Bambang Sapto Dwijo, S.H., M.H sebagai Asisten Intelijen Kejati Sumsel mampu melakukan koordinasi dann konsolidasi dalam setiap aksi-aksi pengamanan dan penangkapan sejumlah DPO demi terwujudnya kepastiann hukum atas penanganan perkara pidana yang menjerat para buronan.
Mendapat perintah dan tugas dari Asintel Kejati Sumsel memburu buronan, Adi Chandra Simanjuntak, sebagai Ketua Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel mampu mengkoordinasikan timnya untuk mengamankan buruannya.
“Rabu 13 Agustus 2025, tim Tabur Kejati Sumsel dengan perbantuan tim Intel Kejari Palembang berhasil menangkap Heriyanto, buronan Kejaksaan Negeri Palembang kala berada di salah satu mini market yang terletak di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya.
Kasi Penkum Vanny YES menjelaskan, terpidana Heriyanto merupakan terpidana tindak pidana penggelapan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2011 sekira jam 18.30 WIB di JI. K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 Rt.019 Rw.006 Kel. Tangga Takat Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang yang dilakukan oleh Terpidana Emil Zafata bersama Terpidana Heriyanto.
Keduanya yang dengan sengaja tanpa hak telah melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB mobil Merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 No. Pol : B 8138 PJ. Nomor Rangka :ANH10-013xxxx dan Nomor BPKB : D8771xxxx An. Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim.
Pada tahun 2014 lalu, lanjut Vanny, perkara Terpidana Heriyanto sudah inkracht sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 64/K/Pid/2014 dengan putusan pidana 1 tahun 6 bulan.
“Terpidana Heriyanto telah memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014 dengan amar putusan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan dan terbukti melanggar Pasal 372 KUHP,” tambahnya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES menjelaskan bahwa terpidana Heriyanto merupakan DPO ke 8 Yang berhasil diamankan pada bulan Agustus 2025 ini.
“Ini merupakan DPO ke Delapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025. Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tutup Vanny. (Felix Sidabutar)




