Bobby Nasution Puji Penegakan Hukum Humanis Kejaksaan

ADHYAKSAdigital.com — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution memberikan pujian atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin profesional, berintegritas dan humanis.
Penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan membantu masyarakat dalam merajut silaturahmi. Kejaksaan memberi kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Hal ini disampaikan Gubsu Bobby Nasution saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum di ruangan kerja Gubsu, Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa 12 Agustus 2025.
Kedatangan Kajati Sumut Harli Siregar ke Kantor Pemprov Sumut ini sehubungan dengan Amanah jabatan Harli Siregar sebagai Kajati Sumut yang baru. Sebagai Kajati Sumut yang baru, Harli Siregar membangun silaturahmi, sinergitas dan konsolidasi sekaligus koordinasi mensosialisasikan komitmen Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan berhati nurani.
Gubsu Bobby Nasution menyampaikan selamat kepada Harli Siregar atas amanah sebagai Kajati Sumut yang baru, selamat bertugas di Provinsi Sumatera Utara. Bobby menyatakan pihaknya siap menjalin sinergitas dan kolaborasi dalam mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum di tengah-tengah masyarakat Sumut, pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Kejati Sumut sebagai lembaga penegak hukum dapat menjadi mitra kerja positif Pemprov Sumut, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum sehingga dapat memberikan dukungan pada sektor pembangunan ekonomi Sumatera Utara. Program pembangunan mampu mewujudkan masyarakat Sumut makmur dan sejahtera.
Gubsu Bobby Nasution dalam pertemuan ini menyatakan dukungan pihaknya dan bersedia bersinergi dalam penegakan hukum humanis Kejaksaan. Disampaikannya, salah satu visi dan misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut adalah mewujudkan rasa aman dan tertib di masyarakat, sebagai fondasi menuju Sumut yang maju, unggul, dan berkelanjutan. Antara lain melalui pelaksanaan Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE).

“Program PRESTICE merupakan inisiatif Pemprov Sumut untuk menghadirkan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, humanis, dan berpihak kepada masyarakat kecil,” kata Bobby.
PRESTICE akan dijalankan melalui pembentukan satuan tugas lintas instansi, termasuk aparat hukum, tokoh masyarakat, dan advokat, serta didukung oleh klinik hukum gratis dan layanan pengaduan online-offline. Bobby mengatakan, banyak hal yang bisa dikolaborasikan dengan Kejati Sumut termasuk PRESTICE. Program yang memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Kajati Sumut Harli Siregar menyampaikan, kerja sama antara Pemprov Sumut dan Kejati Sumut sudah terjalin lama. Pihaknya melihat kolaborasi dan sinergitas sudah berjalan dengan baik. Restorative justice bukan hanya meghentikan perkara tapi juga diberikan bantuan.
“Kami sangat menyambut baik, hal-hal yang fungsinya sebagai pengawalan sampai keamanan yang bisa ditingkatkan ke depan. Kita komit dengan pengakuan dengan restorative justice,” ucapnya.
Selain membahas tentang restorative justice, Kajati juga mengapresiasi Gubernur Sumut dalam menerapkan tiga bentuk loyalitas yang diterapkan kepada aparatus sipil negara (ASN). Ketiga loyalitas yang dimaksud adalah loyal kepada masyarakat, keluarga, dan pimpinan. (Felix Sidabutar)




