Hukum

Kejati Sumut Tahan Oknum Pejabat Bank Sumut

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tesangka, atas nama JCS sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi kredit kepemilikan rumah (KPR), PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Melati, Cabang Medan, Selasa 12 Agustus 2025.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka JCS, selaku Kepala Cabang Pembantu PT. Bank Sumut Melati, Medan atas dugaan korupsi pemberian fasilitas KPR PT. Bank Sumut Tahun 2013,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochammad Jeffry didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Khadarman dan Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 12 Agustus 2025.

“Tersangka JCS dilakukan penahanan di Rutan Tnung Gusta Medan, sebagai titipan tahanan penyidik Aspidsus Kejati Sumut untuk masa tahanan selama 20 hari sejak hari ini,” terang Aspidsus Jeffry.

Aspidsus Kejati Sumut Mochammad Jeffry menerangkan, dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka. Satu tersangka lain, yakni atas nama tersangka HA, yang merupakan kreditur atas pemberian KPR PT. Bank Sumut Cabang Pembantu Melati, Medan. “Tersangka HA belum dilakukan penahanan, karena Ketika dipanggil secara patur, yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan penyidik,” ujarnya.

Diterangkan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kedua orang ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersqangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA.

“Terhadap ke dua orng tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” urai Aspidsus Kejati Sumut.

Disampaikan, kronologi peristiwa pidana bahwa tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh tersangka HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

“Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur,” urainya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button