Hukum

Kejari Pasaman Tahan Mantan Kades Panti

Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2022

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, lewat Bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap YA, mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Desa Panti, Kecamatan Panti, Pasaman, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa Desa Panti, tahun 2022, Lubuk Sikaping, 11 Agustus 2025.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka YA atas dugaan korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa pada Desa Panti, tahun 2022, tersangka YA, merupakan mantan Wali Nagari pada Nagari Panti yang kita tangani perkara dugaan korupsi dimaksud,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal kepada ADHYAKSAdigital, Senin 11 Agustus 2025.

Adapun penetapan tersangka dan penahanan ini kami lakukan atas dasar Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Pasaman sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024 jo. Nomor: Print- 03A /L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 jo. Nomor: Print- 03B /L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 pada Nagari Panti Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman.

“Tersangka kita titipkan sebagai tahanan penyidik Kejari Pasaman pada Rumah Tahanan Kelas IIB lubuk Sikaping selama dan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan atau hingga perkara ini kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk dilakukan Penuntutan/disidangkan,” terang Kajari Pasaman Sobeng Suradal.

Disampaikan, pdalam proses penyidikan perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang kuat, pihaknya akhirnya menetapkan YA sebagai tersangka. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang proses penahanan terhadap tersangka.

Kejari Pasaman Tahan Mantan Kades Panti
Kajari Pasaman Sobeng Suradal mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara atas dugaan koruosi ini, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman sebesar Rp.174.619.050

Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.

Sobeng Suradal menegaskan, bahwa tim penyidik Pidsus dalam menangani perkara ini memegang teguh profsinalitas dan integritas. Kejari Pasaman menegakan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button