JPN Kejari Mamuju Kawal Proyek Preservasi Jalan Koridor Kota Mamuju

ADHYAKSAdigital.com –Poyek pembangunan preservasi jalan koridor Kota Mamuju, Sulawesi Barat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun 2025 sedang berjalan. Seiring kontrak kerja atas proyek itu segera berakhir, ada kekuatiran pengerjaan proyek ini tidap tepat waktu dan tidak tepat mutu.
“Kejaksaan Negeri Mamuju, lewat Jaksa Pengacara Negara Kejari Mamuju meminta penyedia rekanan yang mengerjakan proyek tersebut untuk konsisten dalam pemenuhan jadwal pengerjaan proyek tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejari Mamuju Aben Situmorang kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 8 Agustus 2025.
Kamis 7 Agustus 2025 kemarin, tim JPN Kejari Mamuju turun langsung ke lapangan meninjau pelaksanaan pengerjaan proyek preservasi jalan koridor Kota Mamuju. Proyek ini didanai anggaran dari DAU Tahun 2025, dengan nilai kontrak Rp. 9,4 miliar lebih.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan hukum untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Karya Mandala Lestari selaku kontraktor pelaksana, berdasarkan Kontrak Nomor 620/020/DPUPR-F-BM/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025
dengan nilai kontrak sebesar Rp9.422.861.005,29 dan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung sejak 28 Juli 2025 hingga 24 Desember 2025.
Kasi Datun Aben Situmorang menuturkan, kegiatan monitoring ini mempertegas peran JPN Kejari Mamuju atas surat permohonan pendampingan hukum dari Dinas PUPR Pemerintah Kota Mamuju beberapa waktu lalu atas pelaksanaan proyek pembangunan jalan koridor Kota Mamuju tersebut.
“Penyelesaian pelaksanaan pekerjaan proyek agar tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sesuai kontrak kerja dan bagi kontraktor yang tidak menyelesaikan tepat waktu pekerjaan agar diberikan sanksi denda,” tegas jaksa asal Kota Medan Sumatera Utara ini.
JPN memberikan pendapat hukum untuk memberikan landasan yang jelas bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam mengambil keputusan, terutama bila opsi terburuk, seperti misalnya pemutusan kontrak yang perlu diambil. Tim JPN Kejari Mamuju juga menekankan pentingnya semua pihak, termasuk kontraktor, untuk mematuhi kontrak kerja yang telah ditandatangani agar proyek pembangunan berjalan sesuai dengan perjanjian.
Pihaknya, Kejari Mamuju berharap, dengan pendampingan dan pengawasan yang intensif, proyek ini dapat segera dipercepat sehingga hasilnya dapat memenuhi target yang telah ditetapkan tanpa melanggar ketentuan hukum
Kejari Mamuju lewat JPN menegaskan komitmen lembaganya mengawal seluruh program pembangunan di Kota Mamuju bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Kejari Mamuju atas wewenang yang diberikan negara dan ketentuan hukum yang ada diberi tanggung jawab memastikan proyek pembangunan strategis yang bersumber dari keuangan negara sesuai Undang-Undang dan ketentuan hukum,” tegas Kasi Datun Aben Situmorang. (Felix Sidabutar)




