Kejari Karo Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Internet Desa dan Profil Desa

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, lewat bidang Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan pada 2 (dua) lokasi terpisah di Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu 6 Agustus 2025.
“Penggeledahan tim Pidsus ini sehubungan dengan pengembangan penanganan dugaan korupsi Pembuatan Jaringan/Instalansi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa di Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 – 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Byrhansyah didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 7 Agustus 2025.
Kajari Karo Darwis Burhansyah menerangkan, kegiatan penggeledahan dilakukan terhadap sebuah rumah di daerah Desa Samura, Kabanjahe dan rumah di kawasan Jalan Kapten Bom Ginting, Kabanjahe. Penggeledahan ini, merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tim Pidsus Kejari Karo.
Penggeledahan terhadap bangunan dan rumah di dua lokasi berbeda ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 124/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ dan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor: 123/penPid.B-GLD/2025/PN/KBJ.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan sebagai upaya mengumpulkan barang bukti untuk pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah ditetapkan satu orang tersangka, Jesaya Perangin-angin. “Karena kita masih melakukan pengembangan, sehingga perlu kita lakukan upaya-upaya lainnya terutama mengumpulkan barang bukti,” katanya.
Dalam proses penggeledahan kemarin, Kasi Intel menambahkan, pihaknya juga turut melibatkan pihak pemerintah kecamatan hingga desa untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari penggeledahan ini, tim penyidik Kejari Karo akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menentukan tahapan-tahapan selanjutnya dalam mengungkap kasus ini.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020 hingga tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Karo telah menetapkan satu orang tersangka pada Rabu 30 Juli 2025 lalu. Tersangka berinisial JP itu, dijemput oleh tim penyidik di wilayah Provinsi Bangka Belitung dimana setelah ditetapkan tersangka JP langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta, Medan untuk dilakukan penahanan.
Dari kasus ini, diketahui menyebabkan kerugian negara sekitar 1,3 miliar rupiah. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dari kasus ini ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017. Selanjutnya, dari hasil audit berdasarkan perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV AEP sebesar Rp. 250.587.012. (Felix Sidabutar)




