RUU KUHAP Harus Mampu Beri Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum
Keseteraan Di Mata Hukum Tanpa Diskriminasi

ADHYAKSAdigital.com –Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi. SH. MH mengajak akademisi Universitas Negeri Manado dan masyarakat Sulawesi Utara untuk memberikan aspirasi dan catatan rekomendasi atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tengah berproses di Komisi III DPR RI.
“Sebelum diundangkan, semua pihak diajak untuk memberikan kontribusi pemikiran, saran dan pendapat atas sejumlah pasal-pasal yang tercantum pada RUU KUHAP yang tengah dibahas ini, sehingga KUHAP sebagai produk hukum baru yang sah benar-benar mampu memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Pujiyono dalam Seminar Nasional “RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia” yang di gelar di Kampus Universitas Negeri Manado, Manado, Rabu 6 Agustus 2025.
Hari ini, Universitas Negeri Manado, Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggagas penyelenggaraan seminar nasional ini. Ketiga lembaga memandang perlunya pelibatan akademisi, praktisi hukum dan elemen masyarakat lainnya dalam membedah RUU KUHAP, memberikan saran pendapat dan rekomendasi kepada dewan, terkait beberapa masukan juga kritikan terhadap pasal per pasal pada RUU KUHAP sebelumnya diundangkan.
Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini dibahas di Komisi III DPR RI penting untuk disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. Pujiyono mengatakan, salah satu yang perlu disoroti dari revisi KUHAP adalah hak dan kewajiban warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana.
Dia meminta pembahasan RUU KUHAP harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. “RUU KUHAP harus mampu memberi rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan yang tengah berhadapan dengan hukum. Kesetaraan di mata hukum tanpa ada diskriminasi,” tegas Ketua Komjak Pujiyono Suwadi.
Disampaikan, dalam draft RUU KUHAP, ada beberapa klausal yang perlu dikritisi, khususnya dalam menjamin Hak Asasi Manusia, koordinasi antara lembaga penegak hukum dan tugas pokok dan fungsi bagi lembaga penegak hukum dalam implementasi pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat.
Dia mengungkapkan sejumlah perbedaan substansial antara KUHAP yang lama dengan RUU KUHAP yang baru. Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU terbaru antara lain ketentuan mengenai putusan pemaafan hakim, keadilan restoratif, perluasan definisi barang bukti termasuk barang bukti elektronik, serta pengaturan penyadapan dalam berita acara.
“KUHAP lama terdiri atas 286 pasal dalam 22 bab. RUU KUHAP yang baru memuat 334 pasal dalam 20 bab. Ada banyak pembaruan yang perlu dipahami secara mendalam,” paparnya.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini juga menyinggung pentingnya peran Kejaksaan sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
“Kejaksaan harus mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula melalui pendekatan damai antara korban dan tersangka,” tambahnya.
Pujiyono Suwadi menyampakan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang lebih erat antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan tinggi dalam mendorong pembaruan hukum yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan substantif. (Felix Sidabutar)




