Nasional

Inkracht, Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina Ke Sel Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan segera melaksanakan eksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung atas perkara pidana pencemaran nama baik dengan terpidana Silfester Matutina, dengan amar putusan penjara satu tahun enam bulan.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin 4 Agustus 2025. Anang memastikan eksekusi itu dilaksanakan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester diketahui telah divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017 silam. Silfester dinilai menyebarkan fitnah dengan menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017.

Sebelumnya, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester, Kamis (31/7). Roy Suryo menilai Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan bersalah melalui proses banding dan kasasi.

Adapun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana ‘Memfitnah’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button