Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Anti Korupsi !

ADHYAKSAdigital.com –Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar digalakkan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Maluku. Membudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran pembangunan pedesaan tanpa korupsi menjadi komitmen seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan SH, MH sadar adanya tanggung jawab Kejaksaan agar budaya jujur dan bebas korupsi terwujud di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sehingga pihaknya menjalin kerjasama dan koordinasi lewat Perjanjian Kerjasama agar seluruh perangkat desa mencegah praktik korupsi dalam pelayanannya.
Mengambil tempat di Aula Hotel Galaxy Saumlaki, Tanimbar, Jumat 1 Agustus 2025, masing-masing pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Adi Imanuel Palebangan dan Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa menandatangani akta nota perjanjian kerjasama antara kedua lembaga negara ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kejari Kepulauan Tanimbar.
Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Kejari Kepulauan Tanimbar bertujuan supaya seluruh Kepala Desa dan Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, bebas pungli dan bebas korupsi.
Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauweriss menuturkan, penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kajari Kepulauan Tanimbar Adi Imanuel Palebangan menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Adi Imanuel Palebangan mengatakan, kerja sama Kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi Kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Pemerintahan Desa di Kepulauan Tanimbar.
“Skala prioritas itu harus matang dilakukan Kepala Desa dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desanya. Sehingga pembangunan pedesaan dapat dirasakan seluruh elemen masyarakat desa,” tegas Kajari Adi Imanuel.
“PKS sebagai wujud komitmen bersama untuk memperkuat sistem pengawasan, mendorong transparansi, serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip hukum yang baik,” ujarnya.
PKS ini dihadiri oleh seluruh 80 Kepala Desa, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan staf khusus Bupati, yang bersama-sama menjadi saksi lahirnya komitmen bersama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. (Felix Sidabutar)




