Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Perkara Narkoba Terdakwa Helen

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jambi terhadap vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita mengajukan banding, sehubungan vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa pada perkara narkoba dengan terdakwa Helen dan kawan-kawan, ” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T Suoth kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 3 Agustus 2025.
Asintel Kejati Jambi Nophy T Suoth menerangkan, pada perkara ini, JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati, atas perkara narkoba yang dilakukannya bersama dengan sindikatnya. Namun, majelis hakim dalam putusannya justru menjatuhkan vonis seumur hidup untuk terdakwa Helen.
Adapun alasan Kejaksaan mengajukan banding adalah Merujuk Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP mengatur hak jaksa dalam mengajukan banding, yang berbunyi, terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama terhadap perbedaan berat ringan putusan majelis hakim dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Jumat 1 Agustus 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Helen Dian Krisnawati yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Terdakwa Helen Dian Krisnawati melakukan perbuatan itu secara bersama-sama dan terorganisir dengan dua terdakwa lain, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Diding alias Didin bin Tamber. Meski terbukti bersalah, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Helen.
“JPU menilai perbuatan terdakwa sangat serius. Ia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba di Kota Jambi, berperilaku tidak kooperatif selama persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan. Tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa,” ujar Nophy.
Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut yaitu, terdakwa pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.
Bahwa pada sidang perkara sebelumnya, terpidana ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 tahun penjara dan terpidana DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di vonis pidana hukuman 18 tahun penjara, masing-masing dalam berkas terpisah.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Felix Sidabutar)




