Nasional

Kejagung Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Importasi Gula

ADHYAKSAdigital.com –Kasus yang melibatkan Tom Lembong menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Putusan terhadap mantan pejabat publik tersebut memantik berbagai respons dan sorotan terkait keadilan serta standar pertanggungjawaban pidana, terutama dalam perkara yang menyangkut tata niaga dan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.

Aktivis anti korupsi Alif Basuki, selaku Koordinator MARAK (Masyarakat Anti Korupsi) Indonesia, turut menyoroti dinamika hukum dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dipandang sebagai produk dari sistem hukum yang berlaku, dan oleh karenanya, harus dihormati.

“Keputusan hukum adalah sesuatu yang harus kita hormati. Namun apabila ada rasa keadilan publik yang merasa terciderai, maka mekanisme upaya hukum terbuka untuk ditempuh. Kita harus percaya pada proses hukum dan mendorong agar semua berjalan sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku,” ujar Alif Basuki dalam keterangan tertulisnya, Jumat 25 Juli 2025.

Lebih lanjut, Alif Basuki menegaskan bahwa dalam upaya penegakan hukum, yang harus dijunjung adalah prinsip keadilan dan transparansi, bukan keberpihakan terhadap personal atau individu tertentu.
“Kita hormati putusan hukum, bukan kita membela personal. Karena kita sedang berupaya menegakkan hukum dan proses hukum belum selesai, masih ada tahapan upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk menguji kebenaran materil dari putusan yang ada,” imbuhnya.

MARAK Indonesia juga secara tegas mendorong agar Kejaksaan Republik Indonesia bertindak progresif dalam menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, termasuk dengan membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terkait.

“Kami mendukung Kejaksaan RI untuk menuntaskan kasus ini seterang-terangnya. Jika ada keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan pejabat atau menteri lain, maka harus diperiksa dan diungkap secara transparan,” tegas Alif Basuki.

Dengan sorotan publik yang tinggi dan dampak kasus ini terhadap kepercayaan masyarakat, MARAK Indonesia menyerukan agar semua pihak menjaga integritas proses hukum, menjauh dari intervensi, dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Senada, dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum UKI, Adv. Dr. Fernando Silalahi, SH. MH meminta Kejagung harus mampu menuntaskan perkara dugaan korupsi importasi gula ini, tidak hanya sebatas saat Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan.

“Tetapi juga menteri-menteri terkait dalam kebijakan importasi gula pada era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Seperti yang terungkap dalam fakta persidangan sejumlah nama mantan menteri disebut dan juga kebijakan importasi gula itu atas situasi kelangkaan gula dan keseimbangan pasar,” pinta Fernando Silalahi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button