Ekstradisi dan Red Notice Dalam Perburuan Jurist Tan

ADHYAKSAdigital.com –Jurist Tan, salah seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Laptop Chromebook Kemendikbudristek Tahun 2019-2023 diketahui masih mangkir dari jadwal pemeriksaan pada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Absennya Jurist Tan untuk diperiksa dan dimintai keterangan dihadapan penyidik JAM Pidsus ditenggarai posisi saksi kunci perkara dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud Ristek ini ternyata telah beberapa waktu ada di luar negeri.
JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengaku pihaknya saat ini berusaha memburu Jurist Tan untuk dihadirkan kembali ke dalam negeri, dihadapkan ke penyidik untuk diperiksa, terkait peran sentralnya pada proyek pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud Ristek di era Nadiem Makarim.
“Kita sudah mengajukan ekstradisi kepada negara yang saat ini ditenggarai Jurist Tan dan suaminya bermukim. Sudah diajukan ekstradisi,” jawab JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin 21 Juli 2025.
JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, setelah jadi tersangka, Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim ini tidak pernah sekalipun hadir memenuhi panggilan penyidik. Terlebih, informasinya Jurist Tan sudah lama berada di luar negeri, tinggal bersama suaminya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih mengupayakan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan. Namun, red notice akan segera diterbitkan jika Jurist Tan masih bersikap tidak kooperatif dengan tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
“Kita masih fokus melalui tahapan pemanggilan yang bersangkutan (Jurist) sebagai tersangka sesuai ketentuan dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Juris Tan (JT) selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Saat ini, dia berada di luar negeri sehingga belum dilakukan penahanan.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk tersangka Jurist Tan.
“Langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO, dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu,
Abdul Qohar menyampaikan, Juris Tan telah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak kunjung hadir. Lewat kuasa hukumnya, tersangka mencoba memberikan keterangan secara tertulis. (Felix Sidabutar)




