Nasional

Kejari Kabupaten Gorontalo Berhasil Tarik Mobil Dinas Eks Pejabat

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo berhasil melakukan penyelamatan aset daerah berupa mobil dinas yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga yaitu, mobil Dinas jenis Toyota Vios milik Rumah Sakit Umum Daerah MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo.

“Pasa kita tarik, mobil dinas itu telah kita serahkan kepada pihak RSUD MM Dunda Limboto, selaku pemberi kuasa khusus dalam permintaan bantuan penarikan mobil dinas yang dikuasai pihak ketiga kepada Kejari Kabupaten Gorontalo,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH. MH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 21 Juli 2025.

Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Akhmad Reza Indrawan, SH., MH mengatakan mobil yang diserahkan merupakan buah dari kerja sama Jaksa dan Pemda dalam penertiban aset.
“Ini merupakan kerja sama Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan RSUD MM Dunda Limboto dalam rangka penertiban aset,” ujar peraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya ini.

Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh mengatakan, setiap penggunaan aset negara, dalam hal ini mobil dinas harus ada kepatuhan untuk mengembalikan kepada negara. Hal itu agar aset-aset yang dibeli dengan uang negara dapat terpelihara dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh petugas yang masih mengabdi kepada negara.

Kasi Datun Ahmad Reza Indrawan menjelaskan, bahwa pihaknya bersama-sama melakukan proses mediasi dan langkah-langkah preventif dengan pihak ketiga. Kemudian, mobil operasional tersebut berhasil diserahkan kepada pihak RSUD MM Dunda Limboto.

“Ahamdulillah kita berhasil menarik mobil tersebut. Sehingga dilakukan penyerahan mobil operasional merek Toyota Vios oleh kami selaku tim dari Jaksa Pengacara Negara kepada RSUD MM Dunda Limboto,” jelasnya.

Sementara itu ia juga menambahkan, bahwa tadi pihaknya sempat bertanya soal berapa lama mobil tersebut dikuasai oleh pihak ketiga, dari pihak ketiga mengaku bahwa mobil itu dikuasai sejak 2023 sampai 2025.

“Alhamdulillah yang sudah kita lihat bersama pihak ketiga juga koperatif serta mau mengembalikan mobil dinas tersebut, dikuasainya dari 2023 sampai dengan 2025 ini oleh mantan pejabat,” kata Kasi Datun Reza. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button