Nasional

Kejati Sulteng Saksikan Langsung Sakralnya Prosesi Hukum Adat Kaili Palu

Kejaksaan Rawat Harmoni dan Nilai Luhur Adat

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdaus M. Zein, S.H., M.H menghadiri secara langsung pelaksanaan prosesi adat “Nompana’a Salakana Bangu Mate” yang digelar oleh Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu, bertempat di Banua Oge, Minggu 20 Juli 2025.

Prosesi adat ini merupakan tindak lanjut dari sidang adat “Libu Potangara Nu Ada” yang digelar sebelumnya, terkait pelanggaran berupa penghinaan dan fitnah terhadap tokoh ulama kharismatik, Guru Tua, pendiri Lembaga Pendidikan Alkhairaat.

Proses peradilan adat dilakukan melalui sidang Libu Potangara Nu Ada Kepada Tosala, yang artinya “Peradilan adat dari kumpulan lembaga adat kepada yang melakukan kesalahan”.
Pelanggaran adat tersebut diselesaikan melalui mekanisme denda adat yang melibatkan penyerahan tujuh unsur adat, seperti kerbau, kain kafan putih, dulang kepala, hingga uang sedekah adat yang disusun secara simbolik dan seremonial, di hadapan para tetua adat, tokoh masyarakat, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered, seorang kiai asal Wonokromo, Yogyakarta, dijatuhi sanksi adat oleh masyarakat adat Kaili, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sanksi itu dijatuhkan akibat ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan kepada Habib Idrus Bin Salim Al Jufri atau Guru Tua, pendiri Alkhairaat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N Rahmat, SH. MH lewat Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan, Firdaus M Zein mengaku bangga dan terharu menyaksikan langsung prosesi hukum adat hari itu, penuh hikmat dan sakral. Memegang teguh keberlangsungan pelaksanaan hukum adat.

“Masyarakat Palu, Sulawesi Tengah masih memegang teguh hukum adat dan wajib dijalankan. Bila dilanggar, maka hukum adat mengatur sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggarnya, secara turun menurun hingga sekarang masih diberlakukan,” ujarnya.
Disampaikan, kehadiran perwakilan Kejati Sulteng merupakan bentuk penghormatan institusional terhadap nilai-nilai hukum adat dan dukungan terhadap penyelesaian konflik sosial berbasis kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengapresiasi pelaksanaan sidang adat yang berjalan tertib dan penuh makna, mencerminkan bahwa nilai-nilai hukum adat tidak boleh diabaikan dalam kerangka penegakan hukum nasional,” tandasnya.

Prosesi tersebut merupakan wujud kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat dan bentuk nyata integrasi sistem keadilan Indonesia yang berlandaskan keberagaman. Melalui forum tersebut juga, institusi kejaksaan menunjukkan komitmen untuk merawat harmoni, menjaga ketertiban umum, serta menghormati nilai-nilai luhur yang menjadi identitas bangsa. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button