Kejari Badung Sasar Korupsi Menyangkut Hajat Hidup Masyarakat
Tak Beri Ampun Penjarakan Koruptor dan Sita Aset

ADHYAKSAdigital.com — Di Kabupaten Badung, Bali, ada sosok pendekar pemberantasan korupsi. Dia adalah Sutrisno Margi Utomo, SH. MH. Tentunya bagi sebagian warga Badung, Sutrisno Margi Utomo adalah Kepala Kejaksaan Negeri Badung, sudah sangat dikenal sebagai aparatur penegak hukum tanpa tedeng aling-aling menyikat pihak-pihak yang melakukan korupsi, khususnya yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat adalah tindak pidana yang secara langsung merugikan kesejahteraan dan hak-hak dasar masyarakat, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur publik, serta merusak tatanan demokrasi dan ekonomi negara.
“Upaya pemberantasan korupsi yang menyangkut hajat hidup masyarakat menjadi prioritas karena dampaknya yang luas dan merusak,” tegas Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 19 Juli 2025.
Sutrisno Margi Utomo menegaskan komitmenya bersama jajarannya Kejari Badung dalam penegakan hukum memberantas korupsi. Tidak sekedar penegakan hukum, pihaknya juga mengkampanyekan Budaya Anti Korupsi di Kabupaten Badung.”Tujuan penegakan hukum itu selain pengembalian kerugian juga efek jera.” ujarnya.
“Kami membangun konsolidasi, kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh komponen yang ada di Kabupaten Badung, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, politisi, akademisi, mahasiswa dan pelajar, sehingga penegakan hukum pemberantasan korupsi yang kami lakukan didukung semua elemen masyarakat,” ujar Sutrisno.
Tindak Pidana Korupsi adalah sesuatu atau beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang, baik itu perorangan dan atau badan hukum atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau keuangan masyarakat.
Bentuk perbuatan korupsi berupa penipuan, penggelapan, suap-menyuap, pemerasan, pemberian hadiah, persekongkolan dan lain-lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau keuangan masyarakat.
Korupsi ini ibarat virus. Yang menular dan menjalar ke semua lini di kehidupan keseharian warga masyarakat, pelaku usaha dan aparatur pemerintahan. Penularan virus korupsi ini tentunya sangat membahayakan Bangsa Indonesia ke depannya.

Jika ini dibiarkan dan terus terjadi, akan dapat menghancurkan masa depan bangsa karena semakin besar beban negara akibat anggaran yang diselewengkan. Korupsi juga merusak tatanan masyarakat karena semua aktivitas berdasarkan suap atau pungutan liar. (Felix Sidabutar)




