
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Papua, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan di rumah salah seorang pegawai administrasi keuangan Kantor Bulog Wawena yang berlokasi di Kota Jayapura, Kamis 17 Juli 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse dengan Kepala Seksi Penyidikan Valery Sawaki menjadi pihak yang turun langsung dalam kegiatan penggeledahan di rumah salah seorang pegawai bidang administrasi keuangan Bulog Wawena di Kota Jayapura hari itu.
Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse menuturkan, kegiatan penggeledahan yang mereka lakukan itu sehubungan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pada Bulog Wawena, terkait penjualan cadangan beras pemerintah untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabiliasi harga beras medium dan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan beras di tingkat konsumen, tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
“Penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang kita lakukan. Kita mengembangkan penanganannya untuk pembuktian dan penelusuran adanya tindak pidana korupsi pada penyaluran dan penjualan beras yang dikelola Bulog Wawena,” ujar Nixon Mahuse.
Disampaikan, dalam kegiatan penggeledahan hari itu, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen, terkait data distribusi beras dan data penjualan beras, alat elektronik, laptop, flashdis dan barang bukti lainnya.
“Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejati Papua telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk menejemen Bulog Wamena, staf dan mitra Bulog dan tim pengawas internal,” urai Aspidsus Nixon Mahuse.
Dari hasil perhitungan sementara penyidik kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 80 milyar lebih. Angka pastinya masih menunggu perhitungan dari auditor keuangan BPKP.
“Tidak sebatas kerugian keuangan negara, kita juga menghitung potensi kerugian perekonomian negara atas dugaan korupsi pada distribusi dan penjualan beras Bulog Wamena ini,” tegas Aspidsus Nixon Mahuse.
Menurutnya, Perum Bulog bersama dengan mitra bisnisnya memanfaatkan kondisi daerah Papua yang masih tertinggal dan terpelosok, transportasi terbatas dan juga kelangkaan beras, menjual beras diatas Harga Eceren Tertinggi (HET). Beras dengan harga normal HET Rp.11 ribu sampai Rp.15 ribu, ke masyarakat dijual bisa mencapai Rp.20 ribu sampai Rp.22 ribu per kilogramnya. (Felix Sidabutar)




