Pujiyono Suwadi : Jurist Tan Saksi Kunci, Segera Hadirkan Paksa !

ADHYAKSAdigital.com –Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi memberi respon atas penetapan 4 (empat) tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, tahun 2019-2022 oleh penhyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
“Kita apresiasi dengan penetapan ke empat tersangka. Kita masih belum puas, penanganannya masih berproses dalam penanganan perkaranya yang belum menyentuh sejumlah pihak yang memiliki pengaruh di tingkat atas. Termasuk, Jusrist Tan masih belum mampu dihadirkan untuk diperiksa di hadapan penyidik,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi mengutip dalam wawancaranya kepada sejumlah media, Kamis 17 Juli 2025.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini menilai Jurist Tan adalah saksi kunci, Sehingga dimintakan kepada Kejagung untuk menghadirkan paksa tersangka tersebut ke hadapan penyidik, pemeriksaannya dapat dilakukan di Indonesia dan yang bersangkutan segera dilakukan penahanan.
Pujiyono Suwadi menduga ada daya back up pihak-pihak yang berpengaruh terhadap Jurist Tan, sehingga yang bersangkutan masih leluasa berkeliaran di luar negeri. Awalnya di Singapura, berpindah tempat ke Australia, kini infonya sudah berada di Amerika.
“Bahkan infonya Jurist Tan memiliki paspor ganda, hingga bisa leluasa berpergian ke luar negeri,” terang Pujiyono Suwadi.
Dia meminta Kejagung segera menuntaskan penanganan perkara ini. Harapan publik atas perkara ini menurutnya sangat besar, meminta Kejagung tidak terbatas menggerek hanya 4 tersangka dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud Ristek tersebut.
Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 4 (empat) tersangka baru atas dugaan korupsi pada era Menteri Kemendikburistek, Nadiem Makarim tersebut. Keempat orang tersangka itu, yakni :
1. Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021.
2.Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 s.d. 2021.
3.Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek Sdr. NAM.
4.Tersangka IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.
Penulis : Felix Sidabutar




