Nasional

Kejari Muba Segera Sidangkan Perkara Perintangan Penyidikan Korupsi Internet Desa

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Sumatera Utara segera menyidangkan perkara dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara dugaan korupsi jaringan/instalasi internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, tahun 2019-2023.

“Hari ini kita melimpahkan penanganan perkaranya ke bidang penuntutan pada Kejari Muba, sehubungan dengan penanganan perkaranya telah P21. Berkas perkara, barang bukti dan tersangka kita limpahkan ke Kejari Muba, selanjutnya dijadwalkan pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 15 Juli 2025.

Disampaikan, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, terkait Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019–2023.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang,” terang Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button