Perkara Korupsi Proyek Aerosport PON Papua Segera Disidangkan
P21, 5 Tersangka Segera Diadili

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Papua, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus telah merampungkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Veneu Aerosport PON Papua, Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Mimika, Tahun anggaran 2021.
Mengambil tempat di Kejati Papua, Jayapura, Jumat 11 Juli 2025, penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serah terima berkas, barang bukti dan 5 (lima) tersangka kepada bidang penuntutan, menandakan penanganan perkara ini (P21), dilimpahkan kini berada di bidang penuntutan.
“Proses hukum atas perkara ini selanjutnya diserahterimakan kepada bidang penuntutan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura, untuk di gelarnya persidangan atas perkara tersebut,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 12 Juli 2025.
Kelima tersangka yang telah dilimpahkan ke penuntutan antara lain berinisial DRHM (Kepala Dinas PUPR Mimika), SY (Pejabat Pembuat Komitmen), PJK (Direktur PT Karya Mandiri Permai), RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa), dan AJ (konsultan perencana sekaligus pengawas proyek).
Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse menyampaikan proyek pembangunan arena aerosport ini awalnya diperuntukkan bagi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pada 2021, namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
“Hasil audit menyebutkan nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 79 miliar, namun pekerjaan fisik yang dilakukan tidak sesuai volume yang ditetapkan dalam kontrak.Dari estimasi kebutuhan timbunan sebesar 222.477,59 meter kubik, hanya sekitar 104.470,6 meter kubik yang terealisasi. Akibatnya, negara dirugikan hingga mencapai Rp 31,3 miliar,” urai Nixon.
Dalam proses penyidikan, Kejati Papua telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada pertengahan Juni 2025, termasuk kantor kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Mimika.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, sertifikat tanah, uang tunai senilai Rp 133 juta, serta 45 unit kendaraan dan alat berat.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Papua menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan. (Felix Sidabutar)




