Nasional

Kejati Sumsel Geledah 4 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp.1,3 Triliun

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan kegiatan penggeledahan di 4 (empat) lokasi terpisah di Kota Palembang, Jumat 11 Juli 2025.

“Ke empat lokasi itu, yakni rumah milik saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang, Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang dan Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 12 Juli 2025.

Kasi Penkum Vanny YES menuturkan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam rangka mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pelat merah yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Sementara penyidikan atas perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 9 Juli 2025. Dari hasil penelusuran awal, perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Dari hasil penggeledahan di keempat lokasi tersebut, penyidik yang melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman tersebut.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam rangka mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun,” jelas Vanny.

Pihak Kejati Sumsel masih mendalami temuan-temuan dari hasil penggeledahan. Ia menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum lebih lanjut. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button