Kejari Kota Blitar Gandeng PN Blitar Sosialisasikan KUHP Baru

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Kota Blitar menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengangkat thema Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bertempat di Aula Kejari Kota Blitar, Rabu 9 Juli 2025.
FGD menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Blitar, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Dr. Maradona, S.H., LL.M. FGD ini terselenggara atas kerjasama antara Kejari Kota Blitar, Kejari Kabupaten Blitar dan Pengadilan Negeri Kota Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu, SH. MH menuturkan, sosialisasi KUHP baru adalah upaya untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Sosialisasi ini penting untuk memastikan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya memahami substansi dan implikasi dari KUHP baru,” ujar Kajari Kota Blitar, Baringin Pasaribu dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum, Gigih Benah Rendra, S.H.,M.H.
Kajari Kota Blitar mengajak masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan Mahkamah Agung untuk memahami isi dan pasal-pasal yang tertuang di dalam KUHP terbaru ini yang sebentar lagi akan diterapkan dalam praktik pelayanan dan penegakan hukum di tengah keseharian masyarakat.
“Lewat FGD ini, semua elemen masyarakat dan juga aparat penegak hukum mampu memahami isi dan pasal dalam KUHP baru ini,” ujarnya.
“Kita menyadari bahwa implementasi KUHP Nasional tidak hanya menuntut kesiapan dari sisi teknis yuridis, namun juga menuntut pemahaman yang menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya di tingkat pusat tetapi juga hingga ke daerah,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Blitar, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H menyampaikan materi dengan tema “Moratorium Pidana Mati dalam KUHP Baru”.
Disampaikannya, Pidana Mati dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), bukan lagi pidana pokok, tetapi pidana yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Hanya berlaku untuk tindak pidana luar biasa seperti terorisme, korupsi, narkotika, HAM berat.

“Pidana Mati dalam KUHP Baru, ditetapkan sebagai pidana khusus, bukan pidana pokok. Selalu diancamkan secara alternatif dengan penjara seumur hidup atau 20 tahun. Masa percobaan 10 tahun (Pasal 100), bisa diganti pidana lain jika terpidana menunjukkan perbaikan,” urai Ketua PN Blitar.
Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Maradona, S.H., LL.M menyampaikan materi “Catatan Singkat Perkembangan Hukum Pidana Pasca Berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP”.
Dia menyampaikan keunggulan pada KUHP baru ini. Yakni, penambahan jenis pidana pokok: pidana pengawasan dan kerja sosial. Pidana mati bukan pidana pokok, tapi bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif. Pemidanaan korporasi diatur secara sistematis. Pidana ringan dapat diputus tanpa hukuman (judicial pardon) dan pengakuan hukum yang hidup di masyarakat (living law/adat).
Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi pelaksana lainnya, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan dan ditargetkan akan disahkan pada tahun ini, sehingga dapat digunakan sebagai pedoman implementasi KUHP Baru mulai tahun 2026. (Felix Sidabutar)




