Nasional

Syaifullah Pulihkan Hubungan Yang Retak

Warga Yang Bertikai Sepakat Damai

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan RI terus digelorakan dalam menangani perkara pidana ringan. Penerapan keadilan restoratif menjadi komitmen penegakan hukum Kejaksaan RI. Bertujuan memulihkan kembali silaturahmi dan hubungan yang retak diantara warga, pihak yang berperkara.

Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat merealisasikan penegakan hukum humanisnya dalam menangani perkara pidana ringan. Syaifullah SH.MH , sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menjadi juru damai bagi warga setempat yang tengah berurusan dengan hukum.

” Senin, 7 Juli 2025, kami menjadi juru damai memfasilitasi perdamaian bagi korban penipuan dan tersangka, terkait pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka atas nama inisial AS. Yang mana tersangka AS disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP,” ujar Kajari Karawang, Syaifullah kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 9 Juli 2025.
Kajari Syaifullah menuturkan, dalam proses mediasi, korban mau memaafkan tersangka dan mengakui keasalahannya, begitu juga tersangka berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. “Inilah hakekat dari penerapan Keadilan Restoratif. Maaf, berdamai dan merajut kembali silaturahmi. Kita memperbaiki hubungan yang retak diantara warga<” tegasnya.

Disampaikan, dalam proses mediasi hari itu, baik korban maupun tersangka dengan disaksikan sejumlah orang, keduanya bersepakat penanganan perkara pidana ringan ini tidak dilanjutkan hingga proses hukum ke persidangan dan memohon agar dihentikan penuntutannya.
“Dengan adanya kesepakatan perdamaian dan pemenuhan persyaratan dalam penerapan Keadilan Restoratif, kami mengusulkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri agar penanganan perkara ini untuk dihentikan penuntutannya,” ujar Syaifullah.

Syaifullah mengaku optimis pengusulan penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan Kejaksaan, sehingga pihak segera menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara tersebut.
Syaifullah menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button