Nasional

Lagi, Kejati Papua Bidik 3 Kasus Dugaan Korupsi

Kerugian Keuangan Negara Capai Rp.200 M

ADHYAKSAdigital.com –Komitmen Kejaksaan Tinggi Papua dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Hendrizal Husin dan Asisten Pidana Khusus Nixon Mahuse dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi patut diacungi jempol. Keduanya tanpa tedeng aling-aling menyikat pihak-pihak yang melakukan korupsi, khususnya aparatur pemerintahan setempat dan pelaku usaha.

Aksi-aksi penindakan terhadap korupsi yang dilakukannya ternyata membuat oknum pejabat dan badan usaha negara ketar-ketir. Hendrizal dan Nixon pada beberapa kesempatan menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum pihaknya itu merupakan komitmen agar budaya korupsi hilang di Provinsi Papua dan Papua Tengah.

“Terbaru, penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Papua membidik 3 (tiga) perkara dugaan korupsi. Yakni, dugaan korupsi pada Bulog Wamena, dugaan korupsi pada Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua dan dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daera, penyaluran kredit di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Potensi kerugian negara atas 3 perkara dugaan korupsinya mencapai Rp.200 miliar,” ujar Kajati Papua Hendrizal Husin didampingi Aspidsus Nixon Mahuse kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 9 Juli 2025.

Aspidsus Nixon menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Itu untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilitasi harga beras medium (KPSH BM) dan kegiatan stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) di tingkat konsumen periode tahun 2020 hingga tahun 2023, di Kantor Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai sejak 16 april 2025, dan sampai saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Bahwa tahun 2020 hingga tahun 2023, ada kegiatan penjualan beras CBP untuk kegiatan KPSH BM dan kegiatan SPHP di tingkat konsumen. Dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga pangan beras di tingkat konsumen, menjaga daya beli masyarakat serta untuk mengendalikan inflasi.

Penjualan beras KPSH/SPHP dilakukan melalui mitra Bulog Wamena dengan harga jual kepada mitra sebesar Rp8.900/kg. Bahwa sesuai ketentuan, harga jual di tingkat konsumen seharusnya sesuai dengan harga enceran tertinggi (HET) tahun 2020 hingga 2022 adalah Rp10.250 dan tahun 2023 sebesar Rp11.800.

Namun berdasarkan laporan dari Pemda Jayawijaya pada Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, harga beras bulog umum dijual ke konsumen seharga Rp20.000/kg. Namun pelaksanaan program kegiatan SPHP di Bulog Wamena tidak berjalan sesuai SOP, yang menyebabkan harga eceran di tingkat konsumen melebihi HET

Selanjutnya, pengelolaan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) T.A 2020-2021 dan penyimpangan uang pengganti dan ganti uang persediaan pada Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua.

Adapun modus korupsi dari perkara ini adalah beberapa oknum pegawai BPMP Provinsi Papua menarik retribusi dari pengelolaan fasilitas berupa asrama atau penginapan atau mess, lapangan futsat, lapangan tenis dan lapangan bulutangkis dengan harga yang ditentukan sendiri.

“Oknum-oknum ini kemudian menyetorkan sebagian hasilnya sebagai PNBP dan sisanya digunakan untuk kebutuhan lainnya. Misalnya di bagi-bagikan sebagai bonus akhir tahun, pembelian sovenir, pinjaman untuk para pegawai serta belanja lainya yang tidak sesuai ketentuan belanja dimaksud,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa LPMP Propinsi Papua pada tahun 2019 hingga 2021 mengelola anggaran APBN sebesar Rp 137.250.453.000. “Dalam kasus ini kami telah melakukam penyitaan uang sebesar Rp2 miliar, termasuk kita juga telah menyita mobil BRV atas pinjaman uang sebesar Rp700 juta. Untuk kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh auditor termasuk tersangkanya akan kami sampaikan ke publik,” ungkapnya.

Kemudian, penanganan kasus korupsi pada salah satu bank daerah di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Dengan kerugian negara mencapai Rp120 miliar. “Dari kerugian negara yang mencapai Rp120 miliar, yang berhasil diselamatkan Kejati sebesar Rp83 miliar lebih,” ucapnya.

Aspidsus Kejati Papua, Nixon Mahuse menegaskan penanganan setiap perkara korupsi yang dilakukan pihaknya selalu mengedepankan profesionalitas, tim berintegritas. “Pengusutan kasus korupsi berpegang pada hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button