Nasional

Kejati NTT Sita Rp.1,5 M Dari 2 Perusahaan Pengawas Proyek Rehab Sekolah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penyitaan uang sebesar .1.537.235.650,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) dari 2 (dua) perusahaan konsultan pengawas proyek Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Tahun 2021-2022.

“Penyitaan ini sehubungan dengan proses penyidikan dugaan korupsi proyek Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Tahun 2021-2022,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 8 Juli 2025.

Uang Rp.1,5 miliar ini berasal dari PT. Manggala Bangun Sarana selaku konsultan Supervisi yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang opada Kementrian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN T.A.2021 yang mana PT. Manggala Bangun Sarana telah menerima pembayaran atas prestasi pekerjaan sebesar 100% hingga berakhirnya kontrak.

“Saudara BS, selaku Direktur PT. Manggala Bangun Sarana menyerahkan uang sebesar Rp. 951.000.000 (sembilan ratus lima puluh satu juta rupiah),” terangnya.

Selanjutnya, uang dari saudara INS selaku Direktur PT. MITRA TRI SAKTI sebesar Rp.586.235.650,- (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) setelah dipotong PPh dan PPN atas Kontrak Jasa Konsultansi sebesar Rp.689.689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Bahwa dalam perkara ini PT. Mitra Tri Sakti selaku konsultan Supervisi yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Kota Kupang pada Kementrian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT T.A.2022 yang mana PT. Manggala Bangun Sarana telah menerima pembayaran atas prestasi pekerjaan sebesar 100% hingga berakhirnya kontrak

Sehingga total uang yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dari Konsultan Supervisi atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementrian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT APBN T.A.2021 dan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Kota Kupang pada Kementrian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT T.A.2022 sebesar Rp.1.537.235.650,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)

Kajati NTT Zet Tadung Allo menuturkan, penyidik terus mengembangkan penyidikan atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kota dan Kabupaten Kupang.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara dari dua proyek tersebut. Rinciannya:

1. Proyek Tahun 2021: Kerugian negara mencapai Rp2,08 miliar.
2. Proyek Tahun 2022: Kerugian negara mencapai Rp3,72 miliar.
Total dugaan kerugian negara dari dua proyek tersebut mencapai Rp5,8 miliar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button