
ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara resmi menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti perkara pidana penipuan atau penggelapan atas nama tersangka Mantan Bupati Lombok Tengah H. Moh. Suhaili Fadhil Tohir, SH
dari penyidik Polda NTB, Kamis 3 Juli 2025.
Mengambil tempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Praya, tim jaksa penuntut umum Kejati NTB meneliti dan mengecek kelengkapan berkas dan barang bukti atas penanganan perkara pidana penipuan ini dari penyidik Polda NTB.
“Selanjutnya berkas perkara atas kasus ini kita nyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, bidang penuntutan pada Kejari Lombok Tengah akan memproses dokumen atas berkas-berkas itu untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya, guna digelarnya persidangan atas kasus yang menjerat mantan Bupati Lombok Tengah tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 3 Juli 2025.
Penyidikan perkara tersangka dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dan berkas perkara telah di nyatakan lengkap secara formil dan materiel atau P.21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tanggal 17 Juni 2025.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera menuturkan, saat tahap 2 di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, tersangka di dampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Hanan. Tersangka Moh. Sauhaili Tohir langsung dilakukan penahanan dengan status tahanan kota oleh Penuntut Umum.
“Selain itu juga, tersangka Suhaili dipasangkan alat pengawas elektronik (APE) oleh jaksa Penuntut Umum sebagai alat pengawas yang langsung terintegrasi dengan sistem yang ada di kejaksaan dan tersangka selama menjalani tahanan kota tersangka tidak diperbolehkan dan diperkenankan untuk keluar dari wilayah kota atau kabupaten Lombok Tengah,” terangnya.
Adapun alasan dilakukan penahanan kota terhadap yang bersangkutan dikarenakan tersangka mengidap penyakit jantung berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi dari Rumah Sakit Bhayangkara dan hasil pemeriksaan ultrasono echography dari Rumah Sakit Umum Pemprov NTB.
Dilakukannya tahanan kota dan pemasangan APE ini dengan pertimbangan :
1. Tersangka selama penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik polda ;
2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka memenuhi kategori sesuai ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP ;
3. Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan dan merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KIHP dan pasal 378 KUHP
Pasal yang disangkakan :
Pasal 372 KUHP Atau Pasal 378 KUHP
“Selanjutnya penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ke PN Praya untuk disidangkan dan Kejati NTB telah mempersiapkan 6 orang jaksa penuntut umum terbaik untuk bersidang dalam persidangan perkara pidana penipuan dengan tersangkan mantan Bupati Lombok Tengah,” tutup Efrien. (Felix Sidabutar)




