Kejari Badung Pulihkan Keuangan LPD Sangeh

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Badung, Bali memulihkan keuangan dana Lembaga Prekreditan Desa (LPD) pada Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Uang berasal dari hasil lelang barang rampasan perkara pidana korupsi atas nama terpidana I Nyoman Agus Ariadi.
“Rabu 2 Juli 2025, kita menyerahkan uang Rp.30.500.000 kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Sangeh Pemulihan keuangan dana desa ini sehubungan dengan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) perkara tipikor terpidana I Nyoman Agus Ariadi atas pidana korupsi yang dilakukan terpidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 3 Juli 2025.
Disampaikan, penanganan tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Nyoman Agus Ariadi telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5694K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023. Sehubungan dengan itu, Kejari Badung menindaklanjutinya melakukan pelelangan atas barang rampasan milik terpidana.
“Hasil lelang barang rampasan tadi akhirnya diserahkan kepada Lembaga Perkreditan Desa, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, sesuai dengan putusan inkracht yang diterbitkan MA atas perkara dimaksud sebesar Rp.30.5000.000,-” ujar Kajari Badung.
Sutrisno Margi Utomo menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Kejari Badung dalam menangani tindak pidana korupsi bertujuan memidana pelaku, untuk mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi.
Penyerahan uang lelang barang rampasan sebagai uang pengganti kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh ini merupakan bukti nyata, bahwa Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tidak hanya semata-mata memenjarakan orang, namun penindakan yang dilakukan Kejaksaan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang hasilnya disetor ke kas negara atau daerah atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Sebelumnya, Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi dihadapkan di muka persidangan pada Pengadilan Negeri Denpasar atas tindak pidana yang dilakukannya dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh pada tahun 2022 lalu. (Felix Sidabutar)




