Nasional

Kejari Badung Ajak Pelajar Saksikan Pemusnahan Barang Bukti

BB Bernilai Ekonomis Sumber PNBP

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Badung, Bali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Periode November 2024 sampai dengan Juni 2025. Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Badung, Rabu 2 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH.MH memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu. Dia didampingi sejumlah Kasi pada Kejari Badung dan udangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung.

Hadir pula sejumlah siswa dan guru pada SMK PGRI 2 Badung sebagai bentuk pembelajaran mengikuti proses pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Badung.

“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, pakaian, sabu, ganja, dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sutrisno Margi Utomo kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 3 Juli 2025.
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan mobil incinerator yang didatangkan dari Badan Narkotika Nasiosnal Provinsi Bali, mesin incinerator tersebut mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Mesin yang dipasang pada kendaraan truck tersebut mampu menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam.

Terdapat pula barang bukti pabrik narkoba, 2 saudara kembar warga negara Ukraina yakni Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang divonis hukuman seumur hidup, alat produksi narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga hancur.

Terdapat pula barang bukti kondom perkara mesum pijat “SPA” yang dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya. Terdapat pula barang bukti Airsoft Gun, senjata tajam, dan Hp yang dimsnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan.

Kajari Badung menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya pelaksanaan eksekusi secara tuntas sehingga tidak menjadi tunggakan bagi para Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menghindari penumpukan barang bukti di Ruang Barang Bukti serta menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika. Selain itu juga pemusnahan barang bukti tersebut juga menunjukkan komitmen Kejari Badung kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

Disampaikan, sejumlah siswa SMK PGRI 2 Badung turut menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti hari itu sebagai implementasi sinergitas pihaknya dengan penyelenggara sekolah dalam pemeliharaan barang bukti berjenis mesin dan otomotif.

“Sebagai bentuk kerjasama yang saling mendukung, pada kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini melibatkan para siswa SMK untuk dapat memberikan wawasan dan pengetahuan hukum,” ujar Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo.

Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Badung dengan SMK PGRI 2 Badung ini telah menjalin kerjasama dalam pengelolaan barang sitaan dan barang bukti kendaraan bermotor, para siswa dapat praktek dan ikut merawat kendaraan bermotor sehingga barang tetap dalam kondisi baik, jika ada yang rusak mereka perbaiki dan ini sangat bermanfaat.

Inovasi dari Kejaksaan Negeri Badung ini yang pertama di Indonesia, telah pula dipaparkan kepada Bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan serta telah ditinjau langsung oleh Anggota Komisi Kejaksaan RI, dan mendapat apresiasi, serta telah dicontoh Kejaksaan Negeri lain.

Kegiatan hari itu dihadiri antara lain, Kepala Kepolisian Resor Badung, , AKBP M. Arif Batubara, S.H., SIK., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum., Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Badung, Drs. I Made Sunarta, M.M., M.Si.

Selanjutnya, Ni Luh Putu Andiyani, A.Md., I.P., S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Hudi Ismono, A.Md., I.P., S.H., M.H., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, I Nyoman Hadi Suharyana, S.E., Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung mewakili Bupati Badung, Ketut Darmawan, Komandan Rayon Militer Mengwi mewakili Komandan Distrik Militer 1611 Badung, Wayan Suarta, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar mewakili Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, I Putu Ngurah Sidarta Wijaya, S.S. mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Kabuptaen Badung, Drs. I Gusti Ketut Sukadana, M.Pd., Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Badung, Ida Bagus Anom Karang, S.E., Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh.

Kajari Badung juga mengajak masyarakat untuk lebih mengenal hukum agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum yang dapat berujung pidana. “Kami ingin masyarakat sadar hukum. Sejalan dengan jargon kami, “Kenali hukum, jauhi hukuman,” pintanya.

“Penegakan hukum adalah tanggung jawab kolektif. Kami mengapresiasi dukungan seluruh pihak, dan kami pastikan Kejaksaan akan terus hadir dengan integritas dan keberanian dalam menegakkan keadilan,” tutup Sutrisno Margi Utomo.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button