JPN Kejari Bandarlampung Bantu Pemkot Bandarlampung Tingkatkan PAD

ADHYAKSAdigital.com –Menindaklanjuti MOU kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bandarlampung dengan Pemerintah Kota Bandarlampung dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandarlampung pun merealisasikan tanggung jawab itu dalam peningkatan PAD Pemkot Bandarlampung.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandarlampung Bambang Irawan, S.H, M.H bergerak cepat membangun konsolidasi internal jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan stake holder yang ada di Kota Bandalampung.
Terbaru, JPN Kejari Bandarlampung bertindak sebagai mediator dan penagih pembayaran tunggakan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bandarlampung dengan pihak wajib pajak, perusahaan swasta, pelaku usaha yang beroperasi di Kota Bandarlampung.
“24 Juni 2025 lalu, kita melaksanakan bantuan hukum non litigasi berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung dalam bentuk mediasi dengan para wajib pajak dalam kategori menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan Perkotaan (P2). Kita berhasil membantu Bapenda dalam penagihan tunggakan pajak sebesar Rp. 957.253.073,- (sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu tujuh puluh tiga rupiah),” ujar Kasi Datun Kejari Bandarlampung, Bambang Irawan kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 3 Juli 2025.
Kasi Datun Bambang Irawan menuturkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Tusi Bidang Datun yang bertujuan sebagai optimalisasi kinerja Bidang Datun, dan sebagai upaya pemulihan keuangan negara serta penindakan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan, khususnya dalam penerimaan pendapatan daerah.
“Dalam hal ini, agar wajib pajak dapat tertib akan pembayaran pajak daerah yang mejadi daya ungkit peningkatan PAD sehinga meningkatkan pembangunan strategis pada daerah dan percepatan investasi dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna,” kata Kasi Datun Kejari Bandarlampung.
Bahwa pemulihan keuangan negara dari Realisasi Tunggakan PBB Kota Bandar Lampung per tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan sekarang adalah sebesar Rp 2.308.168.122 ,- ( dua milyar Tiga Ratus Delapan juta seratus Enam puluh Delapan ribu seratus Dua puluh dua rupiah ).
“Bahwa total Pemulihan Keuangan Negara per tanggal 2 juli 2025 sebesar Rp 4.860.029.276,- ( empat milyar Delapan ratus Enam puluh juta Dua Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam rupiah),” terang Bambang Irawan.
Dia mengatakan melalui Jaksa Pengacara Negara secara kontiniu mengawal progres peningkatan PAD yang terjadi dari langkah-langkah yang telah dilakukan oleh tim JPN dengan jajaran Badan Pendapatan Daerah, khususnya dari sektor industri pergudangan, pajak hotel dan restoran yang selama ini belum optimal.
“Kita meneguhkan komitmen agar seluruh program pembangunan yang dilakukan Pemkota Bandarlampung sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Bambang Irawan. (Felix Sidabutar)




