MetropolitanNasional

Kinerja JPN Kejari Sumbawa Barat Tuai Apresiasi

Bantu Pemkab Sumbawa Barat Tingkatkan PAD

ADHYAKSAdigital.com — Peran Jaksa Pengacara Negara kembali menorehkan prestasi, khususnya dalam membantu pemerintah, BUMN dan BUMD. Kali ini datang dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

JPN dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH. MH membantu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah dalam penagihan denda atas keterlambatan Pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari salah satu wajib pajak di daerah tersebut.

Mengambil tempat di Aula Kejari Sumbawa Barat, Taliwang, Rabu 2 Juli 2025, disaksikan Sekretaris Daerah Pemkab Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M, Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Ari Hadiarta, S.T., M.Si dan perwakilan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menandatangani berita acara serah terima uang sebesar Rp. 670.109.975 (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), yang merupakan tagihan denda atas keterlambatan Pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas perusahaan pertambangan PT.AMNT.

Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara mengaku bangga dan puas atas kinerja tim JPN Bidang Datun Kejari Sumbawa Barat yang berhasil melakukan penagihan denda keterlambatan Pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atas perusahaan pertambangan PT.AMNT.

“Hari ini kita membuktikan peran JPN dalam membantu Pemkab Sumbawa Barat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap tagihan pajak kepada wajib pajak yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara.Kinerja JPN Kejari Sumbawa Barat Tuai Apresiasi
Peraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Sebelas Maret ini menuturkan, selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

“Yakni, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah,” tandas Titin Herawati Utara.

Keberhasilan penagihan denda atas keterlambatan Pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Oleh Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat nomor : 900.1.3.2/01/SKK/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melakukan komunikasi/mediasi terhadap PT. AMNT terkait tagihan denda atas keterlambatan Pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ).

Bahwa pada tanggal 18 Juni 2025, PT. AMNT telah membayar denda atas keterlambatan Pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp. 670.109.975 (Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Dalam kegiatan serah terima pembayaran tagihan denda pajak hari itu, Sekda Pemkab Sumbawa Barat drh. Hairul, M.M
mengapresiasi capaian kinerja JPN Kejari Sumbawa Barat dalam membantu pihaknya menagih uang denda pajak air tanah dan pajak penerangan jalan terhadap perusahaan pertambangan tersebut.

Kajari Sumbawa Barat Titin Herawati Utara menyampaikan, sebagai satu-satunya lembaga yang diamanatkan untuk menjadi kuasa hukum negara atau pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, kami siap memberikan bantuan hukum melalui JPN dalam menyelesaikan permasalahan hukum dalam menjalan program pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Dengan melibatkan Kejaksaan, dalam hal ini JPN, diharapkan masalah-masalah yang selama ini sulit diselesaikan dapat diatasi dengan lebih baik, membawa dampak positif bagi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat,” harap Kajari Sumbawa Barat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button