Kejari Badung dan Fakultas Hukum Udayana Perkuat Sinergi untuk Pengembangan Pendidikan dan Kajian Hukum

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Badung, Bali dan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali bersepakat membangun sinergitas dan kemitraan dalam rangka memperkuat sinergi pembangunan pendidikan, khususnya implementasi Tridarma Perguruan Tinggi dan kajian hukum.
Mengambil tempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung , Rabu 2 Juli 2025, masing-masing pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bal, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumertayasa, S.H., M.Hum menandatangani nota kesepahaman kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua lembaga ini.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali Putu Gede Arya Sumertayasa bersepakat MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penegakan hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Putu Gede Arya Sumertayasa menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Universitas Udayana, khususnya bagi mahasiswa program studi hukum.
Ia menekankan pentingnya pengalaman praktis bagi mahasiswa agar lebih siap menghadapi tantangan di dunia kerja. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini, yang tidak hanya memperkuat pendidikan berbasis teori tetapi juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung di dunia hukum. Program magang dan praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan kerja Kejaksaan akan memberikan wawasan yang lebih luas bagi mahasiswa,” ujar Prof. Putu Gede Arya Sumertayasa.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menegaskan bahwa kolaborasi antara kejaksaan dan perguruan tinggi merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih baik. “Mahasiswa sebagai calon penegak hukum perlu memahami proses hukum secara langsung, tidak hanya dari aspek teori, tetapi juga praktik di lapangan,” ujarnya.
“Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mendukung pendidikan hukum. Melalui MoU ini, kami siap memberikan bimbingan serta membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami lebih dalam bagaimana sistem peradilan bekerja,” ungkapnya.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menuturkan, saat ini pembahasan RUU KUHAP baru menjadi trending topik di kalangan akademisi, praktisi, politisi maupun lembaga negara bidang hukum.
RUU KUHAP memerlukan masukan dari kalangan akademisi seperti perguruan tinggi, oleh karena itu perlu masukan agar RUU KUHAP menjadi dasar kuat bagi pelaksanaan KUHP baru, sekaligus memastikan setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi berjalan dengan prinsip keadilan.
“Diharapkan pula KUHAP baru dapat menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, saling mengontrol, meminimalisir tumpang tindih kewenangan, mencegah abuse of power, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat, oleh karena itu diperlukan peran dari perguruan tinggi,” ujar Kajari Badung. (Felix Sidabutar)




