Budi Sastera, Jaksa Penegak Keadilan Restoratif
Diusulkan Balon Penerima Adhyaksa Award 2025

ADHYAKSAdigital.com –Insan Adhyaksa di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat patut berbangga. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, SH. M.Hum mengusulkan nama Budi Sastera SH. MH menjadi salah satu bakal calon nominator penerima penghargaan Adhyaksa Award 2025.
Jaksa senior ini mampu menjadi salah satu nominator penerima Adhyaksa Award 2025 yang diinisiasi media Detik.Com. Budi Sastera masuk dalam kategori Jaksa Penegak Keadilan Restoratif. Sosok namanya akan diverifikasi oleh tim penilai dan dewan juri untuk ditetapkan sebagai nominator Adhyaksa Award 2025, kategori Jaksa Penggerak Keadilan Restoratif
Menyebut nama Budi Sastera di Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat, masyarakat dan pemerintah setempat mengenalnya sebagai seorang aparat penegak hukum pada Kejaksaan Republik Indonesia. Budi saat ini diberi amanah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Padang.
Budi Sastera dikenal sebagai seorang pendekar penegakan hukum dan sosok yang humanis. Dia mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis yang di gelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejari Kota Padang, khususnya perkara pidana ringan.
Hati nurani Budi Sastera, peraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang ini selalu berbicara dalam penegakan hukum humanis Kejari Kota Padang. Penegakan hukum tidak melulu memberikan hukuman badan lewat sel penjara.
Budi Sastera memposisikan diri sebagai juru damai bagi warga yang tengah bertikai. Budi Sastera menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
“Kita lebih mengutamakan perbaikan silaturahmi dan komunikasi bagi warga yang tengah berperkara. Mengakui perbuatan salah, meminta maaf, memberi maaf dan sepakat penyelesaiannya lewat perdamaian. Inilah hakikat dalam penegakan hukum humanis lewat penerapan Keadilan Restoratif yang telah menjadi doktrin Kejaksaan,” ujar Budi Sastera kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 1 Juli 2025.
Disampaikannya, dalam implementasi penerapan Keadilan Restoratif, pihaknya memfasilitasi bagi tersangka yang telah dihentikan penuntutannya untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) Padang.
“Program yang diberikan kepada tersangka yang sudah melewati Keadilan Restoratf ini bertujuan untuk membekali tersangka dengan bekal untuk mendapatkan pekerjaan, atau berwirausaha,” ujar Budi.
Sehubungan dengan pesan Jaksa Agung, jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat. Dia bersama jajaran bidang pidana umum mampu mengimplementasikan pesan dimaksud.
Budi Sastera menuturkan, penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Kota Padang dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan. Adanya kepastian dan kemanfaatan hukum. (Felix Sidabutar)




