Mantan Kapolres Ngada Didakwa Berhubungan Intim Dengan 3 Anak Dibawa Umur

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang Putu Andy Sutadharma mendakwa Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma melakukan hubungan intim dengan 3 (tiga) anak dibawah umur.
Jaksa membacakan dakwaan terhadap Fajar yang diduga mencabuli dan menyetubuhi tiga anak perempuan di bawah umur termasuk seorang anak berusia lima tahun di sejumlah hotel di Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Fajar juga diduga merekam pencabulan itu menggunakan ponsel pribadi.
Hal ini disampaikan JPU Kejari Kota Kupang dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan yang di gelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin, 30 Juni 2025. Dua terdakwa yang disidangkan adalah mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dan seorang mahasiswa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani.
Anak-anak tersebut direkrut melalui aplikasi online Michat atas bantuan pihak ketiga. Fajar Widyadharma dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU ITE.
Adapun Fani didakwa jadi perantara perdagangan anak, mahasiswi yang diduga merekrut dan mengantar langsung korban anak usia lima tahun, ke terdakwa Fajar. Fani disebut membujuk korban, mengajak jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke Hotel Kristal Kupang. Ia menerima imbalan Rp 3 juta atas perbuatannya.
Fani dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 jo Pasal 15 UU Kekerasan Seksual, serta Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam persidangan ini juga, jaksa mendakwa terdakwa Fajar untuk membayar ganti kerugian atau restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada ketiga anak korban kekerasan seksual yang ia lakukan. Jaksa menyebutkan restitusi tersebut berdasarkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) dengan nilai bervariasi masing-masing anak korban.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengagendakan sidang lanjutan atas perkara kedua terdakwa, terhadap Fajar akan digelar pada 7 Juli 2025 dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Sedangkan terhadap terdakwa Fani, sidang berikutnya digelar pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Felix Sidabutar)




