Lembaga Adat Bali Apresiasi Hadirnya “BALE KERTHA ADHYAKSA”

ADHYAKSAdigital.com –Lembaga Adat Bali, dalam hal ini Majelis Desa Adat Propinsi Bali mendukung Kejaksaan Tinggi Bali membentuk rumah Restoratif Justice di Kabupaten/Kota Provinsi Bali. Rumah RJ itu dinamai “BALE KERTHA ADHYAKSA” yang di inisiasi Kejati Bali, Majelis Desa Adat Bali dan Pemerintah Provinsi Bali.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Senin 30 Juni 2025, “BALE KERTHA ADHYAKSA” Rumah Perdamaian Adhyaksa berdiri dan diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, Gubernur Bali Iwayan Koster, Anggota DPD RI Ida Bagus Rai Wijaya Mantra , Ketua Majelis Desa Adat Propinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet
Peresmian BALE KERTHA ADHYAKSA hari itu menjadi “Sakral” karena disaksikan langsung oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana lewat Zoom meeting. Kajati Bali Ketua Sumedana, Gubernur Bali Iwayan Koster dan Ketua Majelis Desa Adat Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet membubuhkan tandatangan di atas prasasti yang menandakan BALE KERTHA ADHYAKSA resmi di launching.
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof Asep Nana Mulyana dalam sambutannya secara daring menyampaikan Bahwa keberadaan BALE KERTHA ADHYAKSA sangat strategis dalam rangka sebagai tempat penyelesaian segala konflik dan permasalahan yang ada di Desa Adat.
“Seiring dengan pemberlakuan KUHP diawal tahun 2026, Bali sebagai Barometer dan Role Model di Indonesia penyelesaian konflik dengan mengunakan kearifan lokal diakui secara konstitusi dan UU lebih spesifik KUHP yang akan diberlakukan, ini adalah wujudnya dukungan Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan tinggi Bali dalam merevitalisasi hukum adat untuk di elaborasi dengan hukum Nasional,” ujar Asep Nana Mulyana.
Kajati Bali Ketut Sumedana menyampaikan, dengan terbentuknya BALE KERTHA ADHYAKSA, maka akan adanya kolaborasi antara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dengan hukum positif (hukum nasional), sehingga terciptanya keselarasan dan keharmonisan hukum di masyarakat. “Bali akan menjadi role model dalam penegakan hukum modern, humanis dengan kearifan lokal,” kata Ketut Sumedana.
Kajati Bali menegaskan, keberadaan BALE KERTHA ADHYAKSA merupakan bagian dari penguatan lembaga Adat di Bali, tugas Kejaksaan hanya sebagai fasilitator dan Advisor di lembaga tersebut yang tujuannya tidak lain untuk menekan perkara sampai masuk ke ranah hukum.
Sehingga pengadilan adalah ultimum remidium jalan akhir untuk memperoleh keadilan, semua permasalahan atau konflik yang ada di Desa diselesaikan dengan konsep musyawarah mufakat, guyub dan mengedepankan kearifan lokal (lokal genius), sehingga Negara dan masyarakat tidak mengeluarkan biaya utk berperkara serta masyarakat tdak terjadi resistensi atau konflik berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat Propinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet menyampaikan dukungannya terhadap acara ini sebagai wujud penguatan Desa adat yakni benteng terakhir dari system pemberlakuan adat adalah hukum yang sifatnya mengikat dan terimplementasi secara konsisten dan itu harus medaoatkan dukungan penuh oleh
masyarakat adat, pemerintah daerah dan penegak hukum. (Felix Sidabutar)




