
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka H (55), oknum Kepala Desa pada Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Senin 30 Juni 2025.
“Penahanan terhadap tersangka H kita dilakukan sehubungan dengan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa pada Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun Anggaran 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne dalam keterangan tertulisnnya kepada ADHYAKSAdigital.
Kajari Garut Helena Octavianne menerangkan, tersangka H ditahan di Rutan kelas IIB Garut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan 19 Juli 2025, dititipkan sebagai tahanan Kejari Garut, dalam proses penyidikan perkara dimaksud.
Kajari Garut Helena Octavianne mengungkapkan, bahwa dari proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik, bahwa ada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong tersebut.
Berdasarkan perhitungan Isnpektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Garut, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi yang terjadi mencapai Rp.452.718.215,- (empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus lima belas rupiah
Ditambahkan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mahasiswa program doktoral Universitas Airlangga Surabaya ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Garut bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)




