
ADHYAKSAdigital.com –Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) setiap bulannya menerima 80 (puluhan) laporan pengaduan atas perilaku pegawai dan jaksa dan juga atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI. Laporan pengaduan ini sehubungan dengan peran Komjak sebagai lembaga eksternal pengawasan perilaku insan Adhyaksa dan kinerja kelembagaan Kejaksaan RI.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi dalam pengarahannya pada kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, Rabu 25 Juni 2025. Dalam pengarahannya hari itu dihadiri sejumlah pimpinan satuan kerja Kepala Kejaksaan Negeri se Aceh.
Menurut guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini, tugas Komisi Kejaksaan tidak hanya mengawasi perilaku jaksa dari segi profesionalisme dan integritas tetapi juga aspek moral dan etika.
Pujiyono meminta agar jaksa dan pegawai di wilayah hukum Kejati Aceh mampu mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berkeadilan serta berhati nurani.
Lebih jauh, Pujiyono menjelaskan terkait peran Komjak dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan sesuai Undang-undang No.11/2021 Tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Presiden (Perpres) No.18 Tahun 2021.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi juga berbicara mengenai kepercayaan publik terhadap kejaksaan. Menurutnya, berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan paling dipercaya di antara penegak hukum.
“Kita pingin lembaga ini tetap dipercaya oleh publik, maka responsnya itu kemudian kita teman-teman Adhyaksa harus menjaga kepercayaan. Mulai dari perilaku sampai konteks penegakkan hukum sampai pergaulan kita bersama masyarakat,” pesan Pujiyono.
Lebih jauh, Pujiyono mendorong agar jaksa tidak hanya berkutat di balik meja atau sekadar tampil formal saat bertugas. Ia ingin para jaksa membaur dengan masyarakat, bahkan terlibat aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal seperti menjadi Ketua RT atau RW.
Namun demikian, ia mengingatkan agar kedekatan dengan masyarakat tidak diiringi dengan sikap arogan atau merasa superior sebagai aparat penegak hukum. “Kita itu tetap bergaul dengan masyarakat, bahkan bisa jadi RT, RW. Nah sehingga jangan asosial. Ketika menujukkan di masyarakat, ya jangan mentang-mentang jaksa, dipercaya, nah perilaku yang tidak terpuji,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pujiyono juga menekankan pentingnya etika dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam berlalu lintas. Menurutnya, sikap sopan di jalan adalah bagian dari integritas jaksa yang harus dijaga. “Bahkan sampai kita berlalu lintas itu kita jaga,” pungkasnya.
Peringatan Ketua Komjak ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan Adhyaksa bahwa kepercayaan publik dan kepala negara bukanlah hak istimewa, melainkan tanggung jawab besar yang harus dipelihara melalui integritas, kesederhanaan, dan kedekatan dengan masyarakat. (Felix Sidabutar)




