Hukum

Kejari Karo Sita Aset Tanah Terpidana Perpajakan

Pulihkan Keuangan Negara

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara lewat tim jaksa eksekutor Pidana Khusus melakukan sita eksekusi atas aset tanah milik terpidana Perry Sinaga dan Bima Ganda Surya Parulian Purba, Rabu 25 Juni 2025.

Penyitaan itu sehubungan dengan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) perkara pidana perpajakan yang menjerat kedua terpidana tersebut.

“Rabu 25 Juni 2025 kemarin, kita melakukan pemasangan plang eksekusi atas aset tanah milik kedua terpidana, salah satu obyeknya berlokasi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 28 Juni 2025.

Kajari Karo Darwis Burhansyah menerangkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe yang menyidangkan perkara dimaksud dalam amar putusannya kedua terpidana divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp.1,5 Miliar.

“Penyitaan ini salah satu upaya kita mengeksekusi putusan pengadilan terhadap denda Rp.1,5 M. Aset yang disita akan dikonversikan sesuai dengan denda yang diputuskan pengadilan,” kata Kajari Karo Darwis Burhansyah.

Disebutkan, hingga saat ini tim telah berhasil melacak aset milik kedua terpidana dan menemukan sebanyak 13 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. Seluruh aset telah dilakukan penyitaan oleh tim jaksa eksekutor.

“Penyitaan kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bagian dari upaya kami dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Nantinya, aset yang telah disita akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dihitung dan dilakukan proses lelang,” jelas Darwis Burhansyah.

Untuk diketahui, PN Kabanjahe telah menjatuhkan vonis kepada PS dan BGSPP berupa pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya juga diwajibkan membayar total denda sekitar Rp1,5 miliar. Hasil lelang atas penyitaan aset itu nantinya akan digunakan untuk membayar denda tersebut.

Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pelacakan dan penyitaan terhadap aset milik para terpidana hingga seluruh kewajiban pembayaran denda dapat terpenuhi. Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk membayar denda sesuai amar putusan pengadilan yang dibebankan kepada kedua terpidana.

“Kegiatan sita eksekusi hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Pihak keluarga terpidana bersikap kooperatif. Kejari Karo berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk nyata dalam mendukung pemulihan keuangan negara,” tegas Darwis. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button