Syaifullah Bangga dan Terharu Warga Saling Memaafkan dan Merajut Kembali Silaturahmi

ADHYAKSAdigital.com — Meneguhkan komitmen dalam perwujudan penegakan hukum humanis, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah menempatkan diri sebagai juru damai bagi pihak yang berperkara. Itu semua dilakoninya demi hadirnya saling memaafkan, merajut kembali silaturahmi dan harmonisasi ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Pengakuan atas kesalahan yang dilakukan pelaku, menyampaikan permohonan ampun dan maaf. Keduanya saling memaafkan antara korban dan pelaku. Itulah hakekat sebenarnya penerapan Keadilan Restoratif yang kita gelorakan selama ini,” ujar Kajari Karawang, Syaifullah saat penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice kepada tersangka OS, di Kejari Karawang, Kamis 26 Juni 2025.
Kajari Karawang Syaifullah didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Deby Febriantika Fauzi beserta jaksa fasilitator, secara resmi menghentikan penuntutan terhadap tersangka berinisial OS melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
”Kejari Karawang berhasil menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana penadahan melalui mekanisme mediasi damai antara tersangka dan korban. Kita usulkan perkara pidana ringan ini untuk dapat dihentikan penuntutannya. Kajati Jabar menyetujui usulan penghentian perkara ini. Hari ini kita serahkan SKP2 RJ nya,” ujar Kajari Karawang, Syaifullah.

Disampaikan, keputusan penghentian penuntutan perkara pidana ringan ini diambil setelah memenuhi seluruh syarat substantif dan prosedural sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan restorative justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tersangka sebelumnya disangkakan melanggar ketentuan Pasal Pasal 480 Ke-1 KUHP. Namun, setelah melalui serangkaian mediasi antara pihak tersangka dan korban, serta dengan mempertimbangkan latar belakang peristiwa, dampak sosial, dan kesediaan korban untuk memberikan maaf, Kejaksaan Negeri Karawang menilai perkara ini layak diselesaikan di luar jalur pengadilan.
Kajari Karawang menyampaikan bahwa penghentian penuntutan ini merupakan wujud implementasi prinsip keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta memberikan ruang bagi penyelesaian damai yang adil bagi semua pihak.
Syaifullah menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Karawang akan terus mendorong penyelesaian perkara melalui restorative justice selama memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum dan memperoleh persetujuan dari semua pihak terkait. (Felix Sidabutar)




