Hukum

Kejari Ketapang Eksekusi Terpidana Yu Hao ke Lapas Pontianak

MA Vonis 3,5 Tahun dan Denda Rp. 30 M

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Ketapang lewat jaksa eksekutor Pidana Umum melaksanakan putusan Mahkamah Agung melakukan eksekusi hukuman penjara badan terhadap terpidana Yu Hao ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak atas perkara pidana pertambangan ilegal, Rabu 25 Juni 2025.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Fajar Sukristiawan, SH. MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Anthony Nainggolan, SH.MH menerangkan, kegiatan eksekusi pihaknya hari itu sehubungan dengan terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung atas perkara pidana yang mejerat Yu Hao, terkait pertambangan emas ilegal tahun 2024 lalu.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 5691 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada hari Jumat 13 Juni 2025, telah mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada Kejari Ketapang tersebut dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024/PT PTK tanggal 13 Januari 2025 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN KTP tanggal 10 Oktober 2024 tersebut.

Sebelumnya Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI ini dengan cara mengadili sendiri, dengan amar sebagai berikut, menyatakan terdakwa YU HAO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.Kejari Ketapang Eksekusi Terpidana Yu Hao ke Lapas Pontianak
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Kajari Ketapang Anthony Nainggolan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung RI ini menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan pertambangan dimana perkara ini sebelumnya terdakwa YU HAO diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menyidangkan perkaranya ditahap Banding.

Kajari Ketapang Anthony Nainggolan juga menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan di sektor strategis seperti pertambangan,” tegas Kajari Ketapang, Anthony Nainggolan.

Ditegaskan, Kejaksaan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan putusan tersebut serta mendorong pemulihan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan denda yang dijatuhkan dalam amar putusan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button